Keluarga Korban Kecelakaan Tantang Penyelesaian Boeing di Pengadilan AS

Pesawat Boeing 737 Max milik maskapai Lion Air di bandara Soekarno Hatta, 15 Maret 2019 (foto: dok).

Keluarga-keluarga korban dari dua kecelakaan Boeing 737 MAX pada Oktober 2018 dan Maret 2019 meminta hakim Texas pada hari Selasa (3/5) untuk membatalkan penyelesaian $2,5 miliar antara produsen pesawat dan pemerintah AS.

Berdasarkan perjanjian itu, Boeing mengaku telah melakukan penipuan dengan imbalan Departemen Kehakiman membatalkan beberapa proses terhadapnya atas kecelakaan maut Lion Air di Indonesia dan Ethiopian Airlines, yang menewaskan seluruhnya 346 orang dan menyebabkan MAX dilarang terbang secara global selama 20 bulan.

Your browser doesn’t support HTML5

Berkarir sebagai Pengacara di AS, Zaskia Putri Tangani Kasus Gugatan Pesawat Boeing

Kesepakatan pada tanggal 7 Januari 2021 itu menjadi fokus sidang pengadilan Selasa di Fort Worth, Texas.

“Mereka mengacau dengan membuat kejahatan penipuan, bukannya pembunuhan,” kata Catherine Berthet, seorang wanita Prancis yang kehilangan putrinya yang berusia 28 tahun dalam kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines jatuh di dekat Addis Ababa pada 10 Maret 2019.

“Kami percaya bahwa hak-hak keluarga korban tidak dihormati,” katanya kepada AFP. “Kami belum diajak berkonsultasi. Kami minta didengarkan.”

Perjanjian Januari 2021 itu termasuk dana kompensasi $ 500 juta untuk kerabat korban, $ 1,77 miliar sebagai kompensasi kepada maskapai penerbangan dan denda pidana $ 243 juta. [lt/ka]