Ketua Komisi HAM-PBB Navi Pillay hari Senin (23/1) menyampaikan kekecewaan atas kegagalan Amerika menutup kamp tahanan Guantanamo, tiga tahun setelah Presiden Barrack Obama berjanji untuk menutup penjara itu.
“Sepuluh tahun sejak pemerintah Amerika membuka penjara Guantanamo, dan kini tiga tahun sejak tanggal 22 Januari, 2009, ketika presiden Obama memerintahkan penutupan penjara itu dalam waktu 12 bulan,” kata Ketua Komisi Tertinggi HAM PBB itu.
“Penjara itu masih berdiri dan para tahanan dipenjara semena-mena, tanpa batas dan jelas-jelas melanggar peraturan internasional,” demikian pernyataan Navi Pillay.
Pillay mengatakan, menurut AFP, peraturan baru hanya semakin menguatkan sistem penahanan semena-mena di penjara Guantanamo, pangkalan angkatan laut Amerika di Kuba yang menampung tahanan pertamanya tanggal 11 Januari, 2002.
The National Defense Authorization Act atau UU Otorita Penahanan Nasional yang ditandatangani bulan Desember 2011, secara “efektif mengesahkan” penahanan militer tanpa batas waktu, dan tanpa dakwaan atau pengadilan, kata Pillay.
“Peraturan ini melanggar sebagian besar prinsip keadilan dan HAM, seperti hak untuk diadili dengan baik dan hak untuk tidak ditahan secara semena-mena.”
“Saya mendesak Kongres Amerika untuk mengambil langkah-langkah agar pemerintah Amerika menutup penjara Guantanamo, seperti yang telah dinyatakan dan diharapkan sebelumnya, guna mematuhi tanggung jawab pemerintah terhadap hukum internasional HAM,” ujar Pillay.
Pillay mengatakan Amerika mestinya menghormati prinsip, di mana orang tidak boleh dipulangkan ke negara asalnya dimana mereka mungkin akan menghadapi penyiksaan, dan melakukan penyelidikan terhadap semua tuduhan pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan, di penjara Guantanamo.
Pillay juga mengatakan bahwa tahanan tetap "ditahan secara sewenang-wenang tanpa batas waktu," dan menyebut penahanan itu "jelas pelanggaran hukum internasional." Pillay juga mengaku tetap "terganggu" oleh kegagalan pemerintah untuk mengijinkan pemantauan hak asasi manusia yang independen atas kondisi penahanan di fasilitas itu.