Akhir bulan Mei lalu publik dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan konvoi kendaraan bermotor dengan spanduk-spanduk yang menyerukan kebangkitan khilafah Islamiyah di Cawang, Jakarta Timur.
Penelusuran mendapati konvoi kendaraan tersebut dilakukan oleh Khilafatul Muslimin, satu organisasi masyarakat tanpa ijin yang sudah berdiri sejak tahun 1997. Konvoi kendaraan ini ternyata tidak hanya Jakarta, tetapi juga di berbagai kota lain di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur; antara lain Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Cirebon, Brebes, Tegal, Klaten, Solo dan Surabaya.
Melihat ajakan yang berpotensi memecah belah itu, bahkan berpotensi mengganti ideologi Pancasila yang sudah menjadi dasar negara, Kepolisian Indonesia bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: BNPT: Belum Terpantau Jaringan ISIS di Indonesia Berbaiat Kepada Abu al-HasanPolda Metro Jaya bersama Polda Lampung Selasa pagi (7/6) berhasil menangkap Ketua Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung, yang merupakan lokasi kantor pusat organisasi itu. Saat ditangkap Abdul Qadir tidak melakukan perlawanan, tetapi simpatisannya memadati kantor pusat Khilafatul Muslimin karena tidak menerima pimpinan mereka dibawa polisi.
Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Abdul Qadir tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan yang telah menunggunya. Namun ia tersenyum dan melambaikan tangan pada simpatisannya yang juga ikut menunggu di markas polisi.
Dalam konferensi pers seusai pemeriksaan pendahuluan, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan, “Abdul Qadir Hasan Baraja pernah ditangkap dalam kasus terorisme pada Januari 1979, pemboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.”
Ditambahkannya, polisi juga telah menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan Khilafatul Muslimin. “Kami tidak hanya melihat dari konvoi 'siarkan khilafah' yang dilakukan pada 29 Mei 2022 lalu di Cawang, Jakarta Timur. Namun sebagai sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan kebencian dan berita bohong dengan menjelekkan pemerintah yang sah,” tegas Zulpan.
Polisi langsung menahan dan menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dengan pasal berlapis, “dengan ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal lima tahun, sampai maksimal 20 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan aparat keamanan juga sedang menyelidiki sumber aliran dana Khilafatul Muslimin.
“Dana operasionalnya cukup besar, ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab, maka proses penyelidikan akan kami lanjutkan,” ujarnya. [iy/em]