Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan lembaganya perlu diberi kewenangan lebih besar untuk menangkap dan menahan orang yang diduga membahayakan, termasuk teroris. Pemberian kewenangan itu menurut Sutiyoso dapat dilakukan dengan merevisi Undang-undang Intelijen Negara.
Namun Ketua Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq dalam diskusi di Jakarta hari Sabtu (16/1) menyatakan tidak setuju jika Badan Intelijen Negara diberikan kewenangan untuk menangkap dan menahan seseorang guna menggali informasi. Menurut Mahfudz, UU Inteljen sudah jelas, yaitu BIN dapat menggali informasi dari orang yang dicurigai, tetapi dilakukan tanpa penahanan. Jika BIN ingin menahan orang yang bersangkutan, BIN dapat bekerjasama dengan lembaga penegakan hukum. Penangkapan, tegas Mahfudz, merupakan bagian dari pro-yustisia. Jika koordinasi atau kerjasama antar lembaga ini dilakukan dengan baik, maka justru memudahkan pekerjaan masing-masing.
Mahfudz mengatakan, "Intelijen dalam setiap aktivitasnya, tindakan-tindakan yang tertutup tetapi kepolisian ketika dia menahan orang, dia harus terbuka sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggung jawabkan, siapa yang ditahan, kapan ditahan, dimana dia ditahan, alasannya apa dia ditahan dan berapa lama dia ditahan. Prinsip-prinsip penegakan hukum yang ingin kita bangun adalah jangan sampai ada orang ditahan, tidak ada yang tahu, publik tidak tahu dan juga tidak tahu ini orang akan pulang atau tidak, akan balik atau tidak."
Your browser doesn’t support HTML5
Pasca dua ledakan di kawasan Sarinah hari Kamis (14/1), lima terduga teroris yang tewas ditemukan di tiga titik. Empat orang meninggal dengan cara meledakan diri di dua tempat yaitu di pelataran cafe Starbucks dan pos polisi. Sedangkan seorang lainnya ditembak polisi dan tewas di trotoar. Belakangan diketahui bahwa ia bernama Sunakim alias Afif.
Dari lima orang teroris yang tewas itu, tiga di antaranya pernah dipenjara karena kasus teroris. Sunakim, alias Afif, pernah mengikuti pelatihan bersenjata di Aceh pada 2009-2010. Ia ditangkap saat latihan militer di Aceh dan divonis tujuh tahun penjara. Sunakim baru saja dibebaskan pada pertengah tahun 2015.
Terduga teroris lainnya, Sugito dan Ajad Sudrajad, alias Abu Humairrah, juga ditangkap polisi karena mengikuti pelatihan militer di Gunung Bun , Aceh Besar.
Pengamat terorisme dari Certified International Investment Analyst (CIIA), Harits Abu Mulya mengatakan aparat harus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap mereka atau teroris yang telah keluar dari penjara sehingga segala perbuatan mereka dapat diawasi.
Ia juga menilai para teroris dendam kepada Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atau polisi karena selama ini dinilai kerap menggunakan pendekatan yang tidak baik terhadap teroris yang ditangkap atau ditahan. Menurut Harits Abu Mulya hal ini harus dievaluasi.
Harits mengatakan, "Ini bukan hanya persoalan keyakinan tetapi ada variable yang lain . Ada minyak yang membakar keyakinan itu semakin menjadi- jadi, kami usulkan adanya evaluasi. Jadi harus profesional dan sebagainya tanpa disadari cara-cara seperti itu kan melahirkan kekerasan yang tidak ada ujungnya. Fenomenan teroris tahun 2010 sampai sekarang itu paling banyak motivasinya adalah dendam. Kalau misi politik, naïf sekali kalau kemudian membunuh polisi di pinggir jalan kemudian mendirikan negara Islam, tidak nyambung."
Melihat dari latar belakang para pelaku tindak pidana terorisme, Direktur Eksekutif Research Institute for Democracy and Peace (RIDeP), Hermawan Sulistyo menyatakan semua pelaku teroris berasal dari masyarakat yang termarjinalisasi.
"Yang tersingkirkan, yang tidak memperoleh ruang aktualisasi diri baik dari segi kesejahteraan atau ekonomi maupun dari segi keyakinan agama," kata Hermawan.
Sehari setelah serangan teror di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Detasemen Khusus 88 Anti Teror melangsungkan serangkaian operasi penggerebekan di tujuh kota untuk memburu kelompok Bahrun Naim, simpatisan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang diduga mengotaki serangan teror di kawasan Sarinah itu. Ketujuh kota dimaksud adalah Jakarta, Krawang, Bekasi, Cirebon, Semarang, Balikpapan dan Poso. [fw/em]