Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan kepada wartawan bahwa ia tidak pernah melobi siapapun terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau yang lebih dikenal dengan KTP elektronik (e-KTP). Agus mengaku tidak pernah mengajukan konsorsium manapun untuk ikut dalam proyek pengadaan e-KTP. Bahkan lanjutnya, ia juga tidak tahu berapa jumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium tersebut.
Agus menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dituduhkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah baru-baru ini.
"Janji saya, itu semua tidak terjadi. Conflict of interest tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoi orang, itu semua tidak terjadi. Yakinlah itu. Tidak tahu saya konsorsium yang ikut berapa. Pengadilan yang akan memproses itu semua, kalau saya perlu dipanggil di pengadilan saya siap memberikan kesaksian itu. Kemudian saya pesan, setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain itu juga kurang tepat yah," papar Agus.
Sebelumnya, Fachri Hamzah mengatakan Agus telah melobi sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri untuk memenangkan satu konsorsium. Menurutnya, informasi itu didapatnya dari pejabat Kemendagri yang juga sudah menyerahkannya pada KPK. Fachri mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum yang tidak memasukan keterangan tersebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.
Agus Rahardjo mengatakan siap memberikan keterangan di pengadilan jika dibutuhkan dan menyerukan pada semua pihak supaya tidak menghalang-halangi langkah KPK mengungkap kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak anggota dan mantan anggota DPR periode 2009-2014. Agus juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi e-KTP.
"Kita masih nunggu gelar tapi pasti ada. Saya dan para pimpinan ingin ini tuntas walaupun tuntasnya seperti yang disebutkan di awal, bukan lari jangka pendek tapi ini marathon jadi Insya Allah kalau Tuhan memberikan izin, memberikan petunjuk pasti kita akan tuntaskan kasus ini cepat seperti yang diharapkan banyak orang," tegas Agus.
Dalam dakwaan kasus mega korupsi e-KTP , jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan sedikitnya 103 orang mendapatkan uang korupsi e-KTP. Sebagian besar penerimanya diduga terutama adalah Komisi II DPR periode 2009-2014 yang membawahi soal pemerintahan dan pertama kali membahas rencana kerja dan anggaran proyek e-KTP pada 2010.
Dari berbagai informasi awal yang diperoleh VOA, secara keseluruhan uang korupsi yang mengalir ke Senayan demi persetujuan anggaran proyek itu diperkirakan mencapai Rp 713 miliar. Sementara untuk persiapan dan pelaksanaan proyek mencapai Rp 118 milliar, yang sebagian besar diterima oleh pejabat pemerintah.
Your browser doesn’t support HTML5
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Ikrar Nusa Bhakti mengatakan ongkos politik yang mahal, adanya beragam kepentingan dalam proses legislasi, dan lemahnya pengawasan anggaran mendorong anggota DPR melakukan korupsi. Ia menceritakan bagaimana Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah mengatakan kepadanya tentang biaya yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi anggota DPR, yaitu mulai dari satu hingga enam miliar rupiah.
"Jadi anda banyangkan, anggota DPR itu take home nya kalau satu bulan Rp 50 juta anda kalikan 5 tahun itu dapatnya Cuma Rp 3 milliar kalau uangnya 'gak dipakai. Teman saya Nurul Arifin pernah bicara pada saya, mas padahal uang kita sebenarnya habis, buat partai berapa persen, kemudian buat daerah pemilihan berapa persen, kemudian buat kepengurusan di tingkat di daerah konstituen berapa persen. Duit saya tinggal untuk perjalanan dinas," kata Ikrar.
Ikrar Nusa Bhakti yang akan segera menjadi Duta Besar Indonesia untuk Tunisia ini juga menambahkan, faktor lain yang mendorong terjadinya korupsi berjamaah di DPR adalah besarnya uang yang dibutuhkan untuk melakukan kampanye supaya terpilih menjadi anggota DPR sehingga mereka harus mengupayakannya sendiri.
Selama ini setiap partai politik menerima anggaran kampanye sebesar dua miliar rupiah dari pemerintah. Jumlah ini dinilai terlalu kecil untuk menggerakkan mesin partai guna mengkampanyekan calon anggota DPR. Menurut Ikrar, jika pemerintah menambah anggaran kampanye, mungkin partai politik tidak mencari sumber-sumber lain. [fw/em]