Sekitar 1.000 ketapel dari bahan kayu, disita dan diamankan polisi dari pembuat tiang bendera dan kerajinan berbahan kayu di kawasan jalan Wonokromo, Surabaya. Seribu ketapel itu dipesan oleh seseorang di Maros, Sulawesi Selatan, melalui saudaranya yang ada di Surabaya.
Ketapel dalam jumlah tidak wajar ini dipesan pada hari Jumat 25 November dan selesai diproduksi pada hari Minggu 27 November. Alat pelontar batu kecil ini sedianya akan dikirim menggunakan jasa kargoke Makasar, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin, 28 November, namun akhirnya diamankan oleh polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan, pengamanan barang bukti 1.000 ketapel adalah langkah antisipasi penyalahgunaan ketapel untuk tindak kriminal.
“Ini kan ketapel kita tahu bersama ini sebagai alat bisa melukai orang, dan untuk ketapel ini sebagaimana kita ketahui tidak ada gunanya untuk yang lain selain untuk hal-hal yang negatif, jadi kita amankan di sini,” kata Komisaris Polisi Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.
Menurut Citra Romadhoni selaku pemesan ketapel di Surabaya, pemesanan ketapel oleh saudaranya di Maros, Sulawesi Selatan, hanya diketahui untuk dijual kembali, dan tidak ada kaitan dengan dugaan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta. Dia mengaku tidak mengetahui alasan lain pembelian ketapel, hingga 1.000 buah dalam waktu hanya dua hari.
“Kalau pesan barang ini baru sekali, kalau (barang) yang lain sudah 15 kali. Ya yang jelas saya tanyakan (kepada saudara di Maros) buat apa, buat dijual lagi,” kata Citra Romadhoni, Pemesan Ketapel.
Langkah pengamanan barang bukti 1.000 ketapel oleh Polisi menurut Lily Djafar, sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan ketapel untuk aksi kejahatan, termasuk tawuran. Lily Djafar mengimbau masyarakat segera melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya, yang berpotensi mengganggu keamanan.
Your browser doesn’t support HTML5
“Ya himbauan kami untuk para orang yang pemesan atau orang yang dipesan membuat ini, kalau misalnya sudah pesan alat-alat seperti ini yang intinya dapat membahayakan orang lain segera melaporkan ke Kepolisian agar kita lakukan pencegahan. Kalau cuma dibuat satu untuk mainan anak-anak barangkali bisa, tapi kalau dipesan seribu buah dalam waktu dua hari saja, ini untuk apa gitu,” kata Komisaris Polisi Lily Djafar.
Pemesan dan pembuat ketapel masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. [pr/ab]