Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tunda Vaksin Booster 

  • Yoanes Litha

Seorang petugas medis menyiapkan suntikan vaksin booster COVID-19 (foto: dok).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk menunda pemberian vaksin booster untuk mencegah COVID-19. Mereka menilai cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua belum optimal untuk kelompok rentan, terutama warga lanjut usia (lansia), dan pemerintah diminta harus memastikan agar vaksin diberikan secara cuma-cuma.

Dua puluh sembilan organisasi yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah mengkaji ulang dan menunda rencana pemberian vaksin penguat atau booster – yang merupakan dosis ketika untuk mencegah COVID-19 – hingga 70-80 persen populasi mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Dalam siaran pers-nya koalisi itu menyatakan hingga Kamis, 6 Januari 2022, cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah yakni 55.58%. Vaksinasi lansia dosis penuh (kedua) juga baru mencapai 42,86%. Artinya, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali. Jumlah ini belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel dan lainnya.

“Rencana pemberian vaksin booster bukanlah langkah yang bijak karena akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan untuk terinfeksi bahkan meningkatkan risiko kematian,” kata Firdaus Ferdiansyah dari LaporCOVID-19 dalam konferensi pers virtual hari Minggu (9/1).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers mengatakan Presiden Jokowi instruksikan vaksin booster akan dilaksanakan mulai Januari 2022 (foto: Biro Setpres RI)

Menurut koalisi itu, rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Vaksin booster, misalnya, hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% dan 60% dosis kedua. Per 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten/kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60%.

Firdaus menekankan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga sangat menentukan keselamatan bersama. Jika mereka mereka yang telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster sementara masih banyak warga belum divaksin sama sekali, penularan COVID-19 masih sangat mengancam. Pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan vaksinasi dosis 1 dan 2, sebelum booster diberikan.

BACA JUGA: Antisipasi Omicron, Jokowi Siapkan Vaksin Booster Januari 2022

Dilansir dari situs COVID19.go.id, vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) akan dimulai pada 12 Januari. Vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan. Program itu diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua. Sebanyak 21 juta orang menjadi sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Soroti Rencana Vaksin Berbayar

Agus Suwarno dari Transparency Internasional Indonesia yang turut tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga, sebab vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis. Hal itu dikatakan Agus menanggapi rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi mereka yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Kami melihat pembelanjaan vaksin jelas sumbernya dari APBN. Nampaknya tidak elok dan tidak pantas warga dibebankan lagi, warga miskin dibebankan lagi untuk mendapatkan vaksin –dosis- ketiga,” kata Agus Suwarno.

BACA JUGA: Banyak Dicari, Vaksin Booster Tak Luput dari Penyalahgunaan

Menurutnya, vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin COVID-19 di Indonesia.

“Harusnya pemerintah mengejar dulu target capaian sampai seluruh kabupaten kota bisa mencapai dosis pertama 70-80% dan dosis kedua 60-70% barulah berpikir untuk melakukan kegiatan vaksin pelengkap atau vaksin booster,” saran Agus.

Your browser doesn’t support HTML5

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tunda Vaksin Booster


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan menyatakan telah mengirimkan surat kepada WHO untuk meminta Badan Kesehatan Dunia itu memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 sebelum vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi. [yl/em]