Komandan Senior LRA Diadili di Mahkamah Internasional

  • Lisa Bryant

Persidangan terhadap anggota senior Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) Uganda, Dominic Ongwen (tengah) di Den Haag, Belanda, Selasa (6/12).

Mahkamah Kejahatan Internasional memulai sidang pertama terhadap anggota senior Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) Uganda, dan sidang pertama terhadap seorang mantan tentara anak.

Persidangan itu menimbulkan pertanyaan etis yang rumit karena tergugat Dominic Ongwen, yang mengaku tidak bersalah, adalah korban sekaligus tersangka pelaku kebrutalan kelompok pemberontak itu.

Persidangan terhadap Dominic Ongwen hari Selasa (6/12) menjadi tidak biasa karena terdakwa mula-mula mengatakan ia tidak mengerti dakwaan terhadapnya. Tim pembela menyatakan ia tidak fit secara psikologis untuk diadili. Tetapi, hakim ketua Bertram Schmitt menolak klaim tersebut, dan Ongwen ditanya apakah ia mengaku bersalah.

"Demi Tuhan saya menyangkal semua tuduhan terkait perang di Uganda utara," sangkal Ongwen.

Hakim bertanya, "Jadi, saya asumsikan, Anda mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan?"

"Ya," jawab Ongwen.

Ongwen menghadapi rekor 70 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis Den Haag, Belanda. Tuduhan itu mencakup pemerkosaan, pembunuhan, penyiksaan, penjarahan dan perbudakan dalam serangan LRA terhadap kamp-kamp pengungsi di Uganda utara antara tahun 2003 dan 2004. Ia juga dituduh melakukan banyak kejahatan lain yang tidak dikaji ICC dalam pengadilan khusus ini.

Ongwen ditangkap di Republik Afrika Tengah pada Januari 2015. Jika terbukti bersalah, ia diancam hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa ketua ICC Fatou Bensouda mengatakan kebrutalan LRA menyengsarakan jutaan orang. Ia menunjukkan gambar-gambar mengerikan anak-anak yang dibantai setelah empat serangan LRA terhadap kamp-kamp Uganda.

"Yang Mulia, bukti menunjukkan, dalam setiap kasus, Dominic Ongwen berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan ke empat serangan itu. Ia melakukannya sebagai komandan salah satu dari empat unit operasi utama LRA - brigade senior," kata Bensouda.

Tetapi Ongwen juga korban LRA. Ia diculik pemberontak pada usia 10 tahun ketika sedang berjalan ke sekolah. Tim pembela akan mengungkap latar belakangnya dalam pernyataan pembelaan. Dalam pembukaan sidang itu, Ongwen menyalahkan kekejaman yang terjadi pada pemimpin LRA Joseph Kony. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kony yang kini masih buron.

Persidangan Ongwen dilakukan setelah beberapa negara Afrika menyatakan akan menarik diri dari pengadilan tersebut. Tetapi dalam kasus Gambia, di mana Presiden Yahya Jammeh yang lama berkuasa kalah dalam pemilihan pekan lalu, presiden yang akan menggantikannya menyatakan bertekad tidak akan mundur dari pengadilan itu. Dan oposisi Afrika Selatan meluncurkan upaya hukum, memblokir upaya pemerintah menarik diri dari ICC. [ka/ds]