Komisi Antikorupsi di Myanmar telah mendapati bahwa pemimpin terguling Aung San Suu Kyi menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan dalam kesepakatan-kesepakatan real estat. Kesimpulan badan yang dikuasai militer itu diungkapkan media pemerintah, Kamis (10/6).
Pengacara Suu Kyi sudah membantah tuduhan itu ketika pertama kali diajukan tiga bulan lalu oleh rezim militer yang menggulingkan pemerintah terpilihnya dalam kudeta Februari. Temuan komisi itu muncul saat tim jaksa penuntut akan mengajukan gugatan mereka atas tuduhan terpisah terhadap Suu Kyi di pengadilan pada hari Senin.
Para pendukung Suu Kyi mengatakan semua tuduhan itu bermotif politik dan merupakan upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer. Kudeta itu sangat ditentang rakyat Myanmar, yang memilih partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi dalam pemilihan umum tahun lalu setelah masa jabatan lima tahun pertamanya.
Jika terbukti bersalah melakukan salah satu pelanggaran, Suu Kyi dapat dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya, jika memang ada. Junta telah mengklaim akan mengadakan pemilihan baru, dalam satu atau dua tahun ke depan, tetapi militer negara itu terkenal sering menjanjikan pemilu namun tidak menindaklanjutinya.
Militer memerintah Myanmar selama 50 tahun setelah kudeta tahun 1962, dan menahan Suu Kyi di bawah tahanan rumah selama 15 tahun setelah pemberontakan rakyat tahun 1988 yang gagal melawan kekuasaan militer.
Sejak kudeta Februari, Suu Kyi telah didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran atau keresahan publik. Ia juga menghadapi dua dakwaan melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar pembatasan pandemi COVID-19 selama kampanye pemilihan 2020; mengimpor walkie-talkie secara ilegal untuk digunakan pengawalnya; dan menggunakan frekuensi radio tanpa izin.
Tuduhan lain, yakni melanggar Undang-Undang Rahasia Negara era kolonial, sedang ditangani secara terpisah.
BACA JUGA: Suu Kyi Hadir Langsung di Pengadilan untuk Kali PertamaLaporan hari Kamis di The Global New Light of Myanmar, surat kabar milik pemerintah, mengatakan, pengaduan-pengaduan berdasarkan temuan Komisi Antikorupsi diajukan di kantor-kantor polisi terkait, Rabu. Media-media lain, termasuk stasiun televisi pemerintah MRTV, memuat laporan yang sama.
Laporan itu mengatakan Suu Kyi didakwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Antikorupsi, yang menyatakan bahwa pemegang jabatan politik yang dihukum karena penyuapan menghadapi hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda. Hukuman itu akan menjadi yang terberat yang dihadapi Suu Kyi. Pelanggaran terhadap Undang-undang Rahasia Negara bisa dikenai hukuman penjara maksimum 14 tahun.
Kyi Win, pengacara Suu Kyi dan partainya, mengatakan tim hukumnya akan membahas perkembangan tersebut dengan Suu Kyi saat mereka bertemu di sidang pengadilan berikutnya atas tuduhan-tuduhan lain yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Para Menteri ASEAN Desak Myanmar untuk Hentikan KekerasanLaporan pada Kamis (10/6) mengatakan badan antikorupsi itu telah menemukan bahwa Suu Kyi secara ilegal menerima 600.000 dolar AS dan tujuh batangan emas dari mantan pejabat Yangon yang merupakan sekutu politiknya.
Laporan itu juga mengatakan komisi telah menemukan bahwa Suu Kyi telah menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk sebuah yayasan amal yang dipimpinnya dan dinamai sesuai nama ibunya.
Laporan tersebut menuduh bahwa tindakan-tindakan Suu Kyi merugikan negara.
The Global New Light of Myanmar mengatakan bahwa mantan wali kota ibu kota Naypyitaw, Myo Aung, yang juga memimpin komisi pembangunan kota itu, didakwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Antikorupsi, bersama dengan mantan wakil wali kota Ye Min Oo dan mantan anggota komisi pembangunan Min Thu. [ab/uh]