Potret kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia pada 2015 dinilai buram. Hal itu ditandai dengan turunnya peringkat Indonesia di mata Reporters Sans Frontieres (RSF), organisasi pemeringkat kebebasan pers dan berekspresi.
Salah satu penyebab turunnya peringkat Indonesia itu karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan kriminalisasi terhadap mereka yang menyampaikan pendapat.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) juga mengamini pemeringkatan RSF tersebut. Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin kepada VOA Selasa sore (22/12) mengatakan maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis dan banyaknya produk hukum yang berpotensi memberangus kebebasan pers menyebabkan iklim kebebasan pers pada tahun ini tidak mengembirakan.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi.
Your browser doesn’t support HTML5
Kekerasan terhadap jurnalis itu, kata Nawawi, mencakup penganiayaan, larangan peliputan dan ancaman teror terhadap jurnalis, yang umumnya dilakukan oleh polisi. Kondisi kebebasan pers dan berekpresi ini diperparah dengan adanya kasus kriminalisasi terhadap narasumber, yang mengakibatkan narasumber takut berkomentar.
Salah satu contohnya ujar Nawawi adalah kasus yang melibatkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh hakim pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Dalam menyelesaikan masalah pers, polisi tambahnya juga kerap menggunakan Undang-undang lain dan tidak melalui Dewan Pers, sesuai undang-undang pers.
Selain itu adanya produk hukum yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memperparah kondisi ini.
"Saat ini masih buram proses perlindungan terhadap kebebasan pers karena kondisi kekerasan terhadap jurnalis masih banyak kemudian regulasi terhadap kebebasan pers juga masih ada beberapa yang eksis berpotensi mengancam," ujar Nawawi.
Lebih lanjut Nawawi menyayangkan tindakan polisi yang belum juga mengusut secara tuntas kasus-kasus pembunuhan jurnalis. Hingga kini ada delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum tuntas. Yaitu kasus Fuad Muhammad Syafruddin yang terjadi tahun 1996, kasus Naimullah tahun 1997, kasus Agus Mulyawan tahun 1999, kasus Muhammad Jamaluddin 2003, kasus Ersa Siregar tahun 2003, kasus Herliyanto tahun 2006, kasus Adriansyah Matra’is Wibisono tahun 2010 dan kasus Alfred Mirulewan tahun 2010.
"Masih ada delapan kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang sampai saat ini belum ada pengusutan. Kepolisian wajib memberikan perlindungan dan bekerja secara profesional," tambahnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono membantah jika dikatakan polisi tidak serius mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan itu. Polisi menurutnya berkomitmen menghormati kebebasan pers sesuai undang-undang yang berlaku.
"Dalam sekian waktu menangani kemudian proses berjalan, kami sangat serius," ujarnya.
Di Asia Tenggara, kebebasan pers dan berekspresi Indonesia berada di bawah Thailand, negara yang sekarang ini berada di bawah kekuasaan junta militer. Thailand menempati posisi ke 134. [fw/em]