Kota Mosul di Irak Utara Terlarang Bagi Warga Australia

Tentara Kurdi Irak berjaga-jaga di pinggir kota Mosul. (Foto: Dok)

Ini berarti memasuki daerah itu atau tinggal di sana tanpa tujuan yang sah adalah pelanggaran undang-undang Australia yang dapat dihukum 10 tahun penjara.

Kota Mosul di Irak yang dikuasai pasukan militan Negara Islam (ISIS), telah menjadi tempat teroris kedua yang dinyatakan terlarang didatangi oleh warga Australia berdasarkan undang-undang kontra-terorisme baru yang bertujuan untuk menghambat pasukan asing.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan Senin (2/3) bahwa daerah Mosul di Irak utara telah dinyatakan daerah terlarang oleh undang-undang yang dikeluarkan Oktober tahun lalu.

Ini berarti memasuki daerah itu atau tinggal di sana tanpa tujuan yang sah adalah pelanggaran undang-undang Australia yang dapat dihukum 10 tahun penjara.

Basis kelompok ISIS, provinsi al-Raqqa di Suriah, ditetapkan menjadi daerah terlarang yang pertama oleh undang-undang pada Desember.

Bishop mengatakan kepada parlemen tindakan itu akan mengurangi bergabungnya warga asing dengan ISIS.