Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bank Century.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka. Antara lain Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom yang ketika itu merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Muliaman Hadad ketika itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/ Stabilitas Sistem Keuangan serta Raden Pardede yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Nama-nama tersebut terdapat dalam dakwaan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada wartawan mengatakan tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan oleh KPK.
"Mengikat, artinya sudah berkekuatan hukum. Inilah putusannya tinggal kembali ke KPK apakah ini ditindaklanjuti," kata Achmad.
Dalam dakwaan atas Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya salah satunya disebutkan bahwa dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular.
Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Your browser doesn’t support HTML5
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan negara dirugikan sebesar Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.
Menurutnya selama ini lembaga anti rasuah itu berlarut-larut dalam menangani kasus Century ini. Boyamin berencana mendatangi KPK Kamis (12/4) untuk meminta lembaga itu segera menindaklanjuti kasus ini .
"Kekuasaan yang menghambat KPK menjadi berlarut-larut. Wong dia sendiri yang memasak nasi goreng itu, minta dikatakan hakim nasinya enak trus disetujui enak, lah kok tidak goreng nasi lagi," tutur Boyamin,
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim tersebut.
"KPK institusi penegak hukum pasti kami akan menghormati putusan pengadilan. Bagaimana implementasinya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku , tentu kita harus mempelajari terlebih dahulu," ujar Febri.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang juga pernah menjabat sebagai Wakil presiden hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. [fw/ii]