Uang tersebut, yang lebih besar dari jumlah pada 2012, dimasukkan dalam kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
JAKARTA —
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, lembaganya selama 2013 telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,196 triliun yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi.
Uang tersebut, tambah Samad, kemudian dimasukkan dalam kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Samad mengatakan, jumlah uang negara yang diselamatkan pada 2013 lebih besar dari 2012 yang hanya mencapai Rp 113,8 miliar.
Sementara itu, seluruh kegiatan KPK pada 2013 mengggunakan anggaran negara yang disediakan sebesar Rp 703,8 miliar, ujar Samad. KPK sejauh ini hanya menggunakan Rp 357,6 miliar dalam rangka penghematan uang negara, tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, di tengah keterbatasan jumlah penyidik yang hanya berjumlah 75 orang, ada peningkatan rasio penanganan kasus selama 2013 dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini KPK menangani 70 perkara. Ini naik jika dibandingkan 2012 yang hanya 49 perkara. Secara total tahun ini KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 kegiatan penyidikan, 66 kegiatan penuntutan, baik kasus baru mapun kasus pada waktu sebelumnya. Selain itu juga dilakukan eksekusi terhadap lebih dari 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 2013 ini juga dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 kasus,” ujarnya.
Bambang menambahkan KPK juga telah melakukan sejumlah terobosan di bidang penindakan, seperti penerapan undang-undang pencucian uang di hampir seluruh kasus yang ditangani, tuntutan pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, dan pencabutan hak-hak politik dari para tersangka korupsi. Hal ini perlu dilakukan, menurut Bambang, agar memberi efek jera bagi yang bersangkutan.
Selama 2013, lanjut Bambang, KPK telah menjerat 59 orang tersangka korupsi lebih banyak dibandingkan 2012 yang berjumlah 45 orang. Untuk kalangan penyelenggara negara ada delapan tersangka anggota DPR/DPRD, empat tersangka kepala lembaga/kementerian, tiga tersangka gubernur, tiga tersangka walikota/bupati, tujuh tersangka pejabat eselon dan empat tersangka hakim/jaksa.
Sementara itu di bidang pencegahan korupsi, wakil ketua KPK Busyro Muqodas menjelaskan di 2013 ini dibangun suatu media informasi untuk penyampaian perkembangan kerja-kerja dari KPK, termasuk pembelajaran proses pendidikan anti korupsi melalui Kanal KPK.
“Merespon upaya untuk mendekatkan komunikasi antara progress report KPK dengan masyarakat maka dibuatlah kebijakan membuat kanal KPK radio streaming. Itu sebagai sebuah kesadaran berkomunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tahun 2013 ini, KPK juga melakukan pemantauan delapan proses pemilihan kepala daerah. Wakil ketua KPK Adnan PAndu Praja menjelaskan ada kecenderungan potensi ‘money politics’ dalam setiap pilkada.
“Dari delapan proses pilkada itu kami menemukan potensi money politics. Maka pelajaran dari pemantauan delapan pilkada itu akan kami gunakan untuk membangun program mengawal proses pemilihan legislatif dan presiden 2014. Rencananya kami akan menginduksi para calon presiden,” ujarnya.
Uang tersebut, tambah Samad, kemudian dimasukkan dalam kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Samad mengatakan, jumlah uang negara yang diselamatkan pada 2013 lebih besar dari 2012 yang hanya mencapai Rp 113,8 miliar.
Sementara itu, seluruh kegiatan KPK pada 2013 mengggunakan anggaran negara yang disediakan sebesar Rp 703,8 miliar, ujar Samad. KPK sejauh ini hanya menggunakan Rp 357,6 miliar dalam rangka penghematan uang negara, tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, di tengah keterbatasan jumlah penyidik yang hanya berjumlah 75 orang, ada peningkatan rasio penanganan kasus selama 2013 dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini KPK menangani 70 perkara. Ini naik jika dibandingkan 2012 yang hanya 49 perkara. Secara total tahun ini KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 kegiatan penyidikan, 66 kegiatan penuntutan, baik kasus baru mapun kasus pada waktu sebelumnya. Selain itu juga dilakukan eksekusi terhadap lebih dari 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 2013 ini juga dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 kasus,” ujarnya.
Bambang menambahkan KPK juga telah melakukan sejumlah terobosan di bidang penindakan, seperti penerapan undang-undang pencucian uang di hampir seluruh kasus yang ditangani, tuntutan pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, dan pencabutan hak-hak politik dari para tersangka korupsi. Hal ini perlu dilakukan, menurut Bambang, agar memberi efek jera bagi yang bersangkutan.
Selama 2013, lanjut Bambang, KPK telah menjerat 59 orang tersangka korupsi lebih banyak dibandingkan 2012 yang berjumlah 45 orang. Untuk kalangan penyelenggara negara ada delapan tersangka anggota DPR/DPRD, empat tersangka kepala lembaga/kementerian, tiga tersangka gubernur, tiga tersangka walikota/bupati, tujuh tersangka pejabat eselon dan empat tersangka hakim/jaksa.
Sementara itu di bidang pencegahan korupsi, wakil ketua KPK Busyro Muqodas menjelaskan di 2013 ini dibangun suatu media informasi untuk penyampaian perkembangan kerja-kerja dari KPK, termasuk pembelajaran proses pendidikan anti korupsi melalui Kanal KPK.
“Merespon upaya untuk mendekatkan komunikasi antara progress report KPK dengan masyarakat maka dibuatlah kebijakan membuat kanal KPK radio streaming. Itu sebagai sebuah kesadaran berkomunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tahun 2013 ini, KPK juga melakukan pemantauan delapan proses pemilihan kepala daerah. Wakil ketua KPK Adnan PAndu Praja menjelaskan ada kecenderungan potensi ‘money politics’ dalam setiap pilkada.
“Dari delapan proses pilkada itu kami menemukan potensi money politics. Maka pelajaran dari pemantauan delapan pilkada itu akan kami gunakan untuk membangun program mengawal proses pemilihan legislatif dan presiden 2014. Rencananya kami akan menginduksi para calon presiden,” ujarnya.