Mantan ketua komisi 2 DPR periode yang menangani proyek KTP elektronik, Ganjar Pranowo, saat ditemui di Solo, Selasa (7/3) mengatakan proyek KTP elektronik sudah sesuai aturan dari penganggaran hingga teknis pelaksanaan proyek.
Menurut Ganjar yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah, ada temuan menarik dalam proyek e-KTP ini, yaitu barang di luar daftar resmi.
“Kalau saya sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Saya ditanya proses penganggaran proyek e-KTP. Penganggarannya kenapa naik-turun. Saya jawab sebenarnya dalam proses politik itu biasa terjadi, tinggal nanti disetujui atau tidak. Duit negaranya ada atau tidak. Itulah usulan pemerintah kepada komisi 2 DPR saat itu," jelas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Proses penganggaran saat itu memang biasa saja, seperti proses pengajuan anggaran pekerjaan di republik ini. Yang masih saya ingat itu dulu, ada daftar peralatan proyek, saya cek di daftar itu tidak tercantum tapi kok banyak barang. Artinya barang itu di luar daftar resmi. Sebenarnya Komisi 2 tidak semua banyak tahu soal teknis proyek e-KTP ini. Maka teknisnya diserahkan kepada pemerintah,” lanjutnya.
Proyek KTP berbasis elektronik tahun 2011-2012 ini menggunakan anggaran 6 triliun rupiah dan kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah. Pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan ada banyak nama besar yang diuga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini. Daftar nama ini akan diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan pekan ini.
Kasus KTP-Elektronik ini baru menjerat dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pembuat komitmen pengadaan e-KTP, Sugiharto.
KPK sudah memeriksa sekitar 250 saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi , ketua DPR i, Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin sempat menyebut dana proyek e-KTP mengalir ke pimpinan Komisi 2 DPR saat itu.
Sementara itu, Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, saat ditemui di Solo mengatakan nama-nama pejabat yang beredar di media sosial atau media massa terkait kasus korupsi proyek e-KTP bukanlah dari KPK. Menurut Saut, langkah ini untuk mengantisipasi praperadilan terhadap pejabat atau orang yang masuk dalam daftar tersebut.
Your browser doesn’t support HTML5
"Kalau ditanya soal e-KTP, semua di proses pengadilan.sebutkan nama di luar proses pengadilan saja kita tidak boleh. Kita tidak boleh menyebut nama seseorang jika diluar proses pengadilan, apalagi dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Daftar nama yang ada di kasus ini biar ada di kami dan pengadilan. Kalau terlanjur beredar, ya biarin aja," jelas Wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
"Itu daftar nama yang keluar atau menyebar itu kan macam-macam. Kalau beredar kan bisa dari mana-mana kan. Ini kan kasus mulai tahun 1999. Banyak orang yang mungkin tidak suka, biar sajalah. Nanti di pengadilan. kalau tidak ada bukti awal, ya bagaimana kita memeriksa. Kita Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja, masih di pra-peradilan, apalagi kalau belum ada bukti,” imbuhnya.
Sementara itu beredar foto di media sosial, termasuk di kalangan jurnalis yang diduga surat dakwaan kasus e-KTP yang isinya menyebutkan anggaran proyek e-KTP mengalir ke komisi 2 DPR antara lain Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing senilai 25 ribu dolar AS. [ys/ab]