KPPU: Banyak Perusahaan Kelapa Sawit Tak Beritahu Merger Akuisisi

Perkebunan kelapa sawit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (foto: ilustrasi/Reuters).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyebut masih banyak perusahaan kelapa sawit di Indonesia yang tak memberitahu atau menotifikasi merger dan akuisisi bisnis terhadap perusahaan lain. Imbasnya, pemetaan terhadap persaingan para pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia sulit diawasi.

Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo mengatakan masih banyak perusahaan-perusahaan besar yang memiliki lahan kelapa sawit sangat luas di Indonesia tak terdaftar dalam data merger akuisisi dari KPPU. Kodrat menyebut ada beberapa perusahaan yang tak masuk dalam radar KPPU. Hal itu menyebabkan KPPU kesulitan dalam memetakan dan mengawasi persaingan para perusahaan industri kelapa sawit di Indonesia.

"Ada beberapa perusahaan besar yang tidak masuk di radar kami. Sehingga kami tidak bisa mengetahui walaupun perusahaan-perusahaan di Eropa sering menotifikasi kami bahwa mereka beli atau mengakuisisi perusahaan lokal," kata Kodrat dalam diskusi daring tentang Mengurai Peta Pemain Industri Sawit Nasional, Senin (4/5) sore.

KPPU hanya mendapatkan data merger akuisisi dari perusahaan kelapa sawit yang itu-itu saja. Sementara banyak data merger akuisisi dari perusahaan-perusahaan besar lainnya yang tidak mampu didapatkan KPPU lantaran terbentur dengan kewenangan.

BACA JUGA: Luas Hutan Bakau di Pesisir Timur Sumatra Utara Terus Terdegradasi

"Saat kami mulai masuk menjadi komisioner semua yang KPPU lakukan adalah mencoba mengejar kewajiban notifikasi merger akuisisi untuk semua sektor termasuk industri pasar sawit. Dari 2018 sampai 2020, industri sawit ini ada beberapa perusahaan yang memang melakukan notifikasi baik itu merger atau akuisisi. Tapi kebanyakan akuisisi," ungkap Kodrat.

Kemudian, Kodrat menjelaskan KPPU telah menggiatkan agar perusahaan-perusahaan kelapa sawit memberitahu merger akuisisi tersebut namun hal itu belum sepenuhnya berhasil. Lantaran para perusahaan kelapa sawit memakai modus tidak melakukan ekspansi, namun berupaya intensifikasi dengan cara memperkuat pangsa pasar melalui kepemilikan lahan.

Pembakaran hutan di dekat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, dekat Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Reuters).

"Faktor produksi ini dilakukan dengan cara non merger akuisisi. Kami sadari betul bagaimana perilaku dari pelaku usaha untuk mencoba memperluas pangsa pasarnya, penjualannya kemampuan produksinya itu sebenarnya dilakukan dengan cara yang tidak bisa KPPU sentuh. Setidaknya laporlah karena kami juga tidak melulu soal penegakan. Ada unsur pengawasan supaya pasar bisa seimbang tidak dikuasai oleh sekelompok orang saja," jelasnya.

Kepemilikan Perkebunan Sawit Swasta dan Rakyat Dinilai Berimbang

Sementara itu, Pelaksana tugas Asisten Deputi Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh menuturkan kepemilikan perkebunan sawit swasta dengan rakyat sedikit berimbang dan tidak terlauh jauh dibanding dengan perkebunan karet atau kakao yang sangat timpang.

"Sawit ini memang yang paling inklusif karena dibanding komoditas lain. Sawit dianggap lebih inklusif karena kepemilikan dari rakyat itu lumayan besar ada 41 persen. Jadi tidak terlalu dikuasai oleh swasta," tuturnya.

Para petugas menebang pohon kelapa sawit ilegal yang ditanam di lokasi taman nasional Gunung Leuser, kabupaten Subulussalam, provinsi Aceh (foto: dok).

Lanjut Saifulloh, pemerintah telah merilis data luas tutupan lahan perkebunan sawit terbaru dengan luas 16.381 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Namun, pemerintah belum mengetahui pasti berapa luas lahan yang dimiliki perusahaan sawit swasta, dan milik rakyat.

"Jadi itu official, hanya saja memang benar masih perlu ground checking itu baru data tutupan lahan sawit. Tapi itu bisa menjadi starting point yang baik karena itu data resmi," ucapnya.

Data Perkebunan Kelapa Sawit Diperlukan untuk Perencanaan

Peneliti senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Alin Halimatussadiah mengucapkan data terkait perkebunan kelapa sawit sangat diperlukan untuk perencanaan sektor itu sendiri. Kelapa sawit diketahui merupakan sektor penyumbang produk domestik bruto (PDB) yang cukup signifikan bagi Indonesia.

Your browser doesn’t support HTML5

KPPU: Banyak Perusahaan Kelapa Sawit Tak Beritahu Merger Akuisisi


"Selain data juga perlu dilihat iklim persaingan usaha. Dengan adanya dominasi pasar itu setiap tahapan rantai pasok kemudian integrasi vertikal di hulu kita lihat dampaknya ke kesejahteraan petani. Studi yang kami lakukan di lapangan rata-rata petani mendapatkan harga di bawah yang ditetapkan oleh peraturan gubernur. Indonesia sebagai produsen dan eksportir terbesar tapi kita tidak tahu sebenarnya penentuan harga minyak kelapa sawit dunia seperti apa. Jangan-jangan kita juga yang mainkan. Kita juga pembuat harga di situ," ucapnya. [aa/em]