KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi

KPU hari Rabu (30/1) resmi mengumumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi untuk memenuhi UU Pemilu (courtesy: KPU.go.id).

KPU resmi umumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi untuk memenuhi UU Pemilu yang mensyaratkan caleg-caleg tersebut mengumumkan secara terbuka latar belakang mereka kepada publik.

Komisi Pemilihan Umum KPU Rabu malam (30/1) mengumumkan secara resmi nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Ada 49 caleg yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Dari daftar itu tampak sembilan orang maju sebagai calon DPD datau Dewan Perwakilan Daerah, yang tersebar di tujuh propinsi. Yaitu di Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka-Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Sementara 16 orang lainnya merupakan calon DPRD Propinsi dan 24 orang sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Pakar: Mantan Napi Korupsi Berpeluang Menang

Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan pers di kantor KPU Rabu malam memastikan “untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi.red). Dan dari 16 partai politik nasional, tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana. Empat partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana, baik DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”

Caleg Mantan Terpidana Korupsi Disyaratkan Umumkan Status Secara Terbuka

KPU mengumumkan daftar caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi ini sebagai upaya memenuhi Pasal 182 dan Pasal 240 UU No.7/Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengmumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Daftar 49 nama caleg mantan terpidana korupsi yang diumumkan oleh KPI (courtesy: KPU).

Dari daftar itu, Partai Golkar memiliki delapan caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi terbanyak, yaitu masing-masing empat orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; disusul Partai Gerindra dengan enam caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi, yaitu masing-masing tiga orang untuk DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Partai Hanura memiliki 5 caleg mantan terpidana korupsi. Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya dan Partai Demokrat masing-masing memiliki 4 caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara Partai Garuda, Perindo dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia masing-masing memiliki dua caleg mantan terpidana korupsi; sisanya masing-masing satu caleg mantan terpidana korupsi terdapat di Partai PDI-Perjuangan, Partai Keadlian Sejahtera PKS dan Partai Bulan Bintang PBB. (em)