Langgar Privasi Data, Perancis Denda Google 57 Juta Dolar

Kantor Google di Paris, Perancis (foto: ilustrasi).

Badan pengawas data di Perancis (CNIL) hari Senin (21/1) menjatuhkan denda hampir 57 juta dolar kepada Google. Mesin pencari internet raksasa itu gagal memberikan informasi yang transparan kepada para penggunanya tentang kebijakan-kebijakan data konsumen dan bagaimana informasi pribadi mereka digunakan untuk menampilkan iklan-iklan yang menarget mereka.

CNIL menegaskan bahwa Google yang berkantor di Amerika telah menjadikan informasi penting dan pengaturan preferensi pribadi bagi pengguna internet itu terlalu rumit untuk dipahami.

“Informasi yang disediakan bagi pengguna untuk memahami landasan hukum iklan yang ditargetkan berdasarkan persetujuan pengguna internet tidak cukup jelas, dan hal itu bukan merupakan kepentingan bisnis Google yang sah,” tegas CNIL.

Ini merupakan keputusan pertama yang menggunakan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa, serangkaian aturan yang menetapkan standar global untuk memaksa perusahaan-perusahaan teknologi mengkaji praktik mereka atau menghadapi denda yang sangat besar. Aturan yang diterapkan sejak satu tahun lalu itu dikenal sangat tegas.

Google mengatakan akan mempelajari putusan denda itu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Orang-orang mengharapkan standar transparansi dan kontrol yang tinggi dari kami,” ujar Google. “Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi harapan-harapan itu dan persetujuan terhadap syarat-syarat aturan baru tersebut." (em)