Menurut Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, politik uang masih ditemukan di Pilkada 2020 yang berlangsung pada 9 Desember. Berdasarkan survei yang dilakukan LSI terhadap 2.000 responden, masyarakat masih ditawari politik uang guna memengaruhi pilihannya agar memilih pasangan calon tertentu.
“Ada 17 persen masyarakat yang mengaku ditawari uang atau barang-barang lainnya untuk memengaruhi pilihan mereka agar memilih calon tertentu. Itu cenderung lebih besar di kalangan laki-laki. Kemudian cenderung lebih besar di kalangan yang berusia dewasa ke atas atau usia produktif,” kata Djayadi dalam rilis survey LSI secara daring, Minggu (10/1).
Djayadi memaparkan, tawaran yang berkaitan dengan politik uang paling banyak menyasar masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah. Lalu, politik uang juga menyasar kelompok masyarakat dengan pendapatan kelas menengah ke bawah, terutama yang menetap di pedesaan.
“Karena pedesaan yang mengaku mendapat tawaran uang atau barang jumlahnya dua kali lipat secara proporsional dibanding dengan daerah perkotaan. Bentuk barang yang ditawarkan umumnya uang dan sembako,” ujarnya.
LSI: Politik Uang Mampu Pengaruhi Pilihan dalam Pilkada
Dalam survei itu LSI juga menunjukkan bahwa politik uang mampu memengaruhi pilihan seseorang di Pilkada 2020. Setidaknya, 36 persen masyarakat terpengaruh atas tawaran uang dan barang agar memilih pasangan calon tertentu.
“Kalau dilihat ini cukup tinggi pengaruh dari tawaran uang. Itu mungkin yang menjadi salah satu alasan politik uang tetap marak di Pilkada 2020,” ucap Djayadi.
Ironisnya, hanya sedikit masyarakat yang tahu bahwa setiap tawaran politik uang bisa dilaporkan. Sedikitnya 5 sampai 7 persen masyarakat yang tahu bahwa ada kanal untuk memberikan pengaduan terkait politik uang.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini merekomendasikan terkait penegakan hukum dan pengawasan politik uang tak lagi perlu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Tapi langsung saja menjadi tindak pidana pemilihan yang ditegakkan oleh kepolisian. Polisi punya instrumen untuk melakukan tangkap tangan atau operasi langsung di lapangan. Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan itu jauh lebih efektif untuk menyasar praktik-praktik yang ada di lapangan,” kata Titi yang juga hadir dalam rilis survei tersebut.
Menurutnya, proses yang diserahkan langsung kepada polisi itu menjadi jauh lebih efektif terkait penegakan hukum politik uang. Kendati, Bawaslu memiliki kewenangan yang sangat besar terkait penegakan politik uang yaitu bisa mendiskualifikasi calon ketika proses pemilihan berlangsung.
BACA JUGA: Partisipasi Warga dalam Pilkada 2020 di Era Covid-19 Meningkat“Sayangnya, kewenangan Bawaslu tidak sesuai dengan desain penegakan hukum yang ada yaitu dijatuhkan ketika proses pemilihan sudah selesai dilakukan penetapan hasil,” tutur Titi.
Sementara, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mengatakan praktik politik uang bisa dicegah dengan pendidikan. Masyarakat akan sulit membebaskan dirinya dari politik uang jika masih berpendidikan rendah.
“Melakukan sosialisasi yang intensif supaya jangan menerima politik uang. Saya tidak percaya itu, sistemnya harus kita perbaiki, sempurnakan. Proses elektoratnya harus kita perbaiki,” katanya. [aa/em]
Your browser doesn’t support HTML5