MA AS Keluarkan Putusan Sementara Menguatkan Larangan Perjalanan

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan sementara membolehkan pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan pembatasan terhadap pengungsi selagi mahkamah mempertimbangkan gugatan-gugatan terhadap larangan itu.

Hakim Agung Anthony Kennedy mengeluarkan putusan sementara itu hari Senin (11/9). Putusan diperkirakan berlaku sampai mahkamah membahas isu tersebut, kemungkinan dalam beberapa hari.

Kalau Mahkamah Agung tidak mengeluarkan putusan, maka putusan mahkamah banding yang mencabut larangan penerimaan pengungsi itu akan mulai berlaku hari Selasa. Gugatan baru terkait larangan itu, kata Kennedy, harus sudah diajukan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya Selasa tengah hari.

Pemerintahan Trump hari Senin mengajukan permohonan darurat kepada Mahkamah Agung, yang pada dasarnya memberlakukan kembali larangan 120 hari bagi hampir semua pengungsi untuk masuk ke Amerika.

Mahkamah rendah pekan lalu mengeluarkan putusan bahwa pengungsi dapat masuk ke Amerika jika sebuah badan permukiman kembali pengungsi yang berbasis di Amerika bersedia menerima kasus mereka. [ds]