Mahkamah Agung Bangladesh menolak permohonan peninjauan hukuman mati yang diajukan oleh tim pembela pemimpin oposisi Islamis Abdul Qader Mollah, Rabu (11/12).
Mahkamah Agung Bangladesh telah menolak banding terhadap hukuman mati seorang pemimpin oposisi Islamis yang didapati bersalah melakukan kejahatan perang, yang membuka jalan untuk pelaksanaan hukuman matinya.
Mahkamah Agung hari Rabu menolak permohonan peninjauan hukuman mati oleh tim pembela Abdul Qader Mollah, yang ditetapkan akan dihukum gantung sebelum pengacaranya memperoleh penangguhan.
Mollah didapati bersalah melakukan kejahatan perang dalam perang kemerdekaan negara itu melawan Pakistan tahun 1971. Para pengeritik khawatir eksekusi atas Mollah dapat memicu mulainya gelombang baru kekerasan politik sebelum pelaksanaan pemilu nasional yang telah dijadwalkan bulan depan.
Partai Mollah, Jamaat-e-Islami, mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan akan terjadi konsekuensi buruk apabila Mollah dihukum mati.
Mahkamah Agung hari Rabu menolak permohonan peninjauan hukuman mati oleh tim pembela Abdul Qader Mollah, yang ditetapkan akan dihukum gantung sebelum pengacaranya memperoleh penangguhan.
Mollah didapati bersalah melakukan kejahatan perang dalam perang kemerdekaan negara itu melawan Pakistan tahun 1971. Para pengeritik khawatir eksekusi atas Mollah dapat memicu mulainya gelombang baru kekerasan politik sebelum pelaksanaan pemilu nasional yang telah dijadwalkan bulan depan.
Partai Mollah, Jamaat-e-Islami, mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan akan terjadi konsekuensi buruk apabila Mollah dihukum mati.