Pengadilan tertinggi Irak pada Senin (27/12) menolak upaya banding yang diajukan oleh faksi-faksi yang didukung Iran, yang menyengketakan hasil-hasil pemilihan parlemen yang diadakan pada Oktober. Perkembangan itu menandai dorongan baru bagi seorang ulama Syiah berpengaruh yang telah dikukuhkan sebagai pemenang pemilu.
Upaya banding itu diajukan oleh Hadi al-Ameri, kepala koalisi pro-Iran yang kehilangan kursi dalam pemilu 10 Oktober itu. Hasil-hasil terakhir yang diumumkan oleh komisi pemilu Irak telah mengonfirmasi ulama Syiah Muqtada al-Sadr meraih 73 dari 329 kursi parlemen. Hasilnya juga mengonfirmasi bahwa faksi yang dijuluki Aliansi Fatah, yang mewakili grup paramiliter Syiah yang dijuluki Pasukan Mobilisasi Populer, meraih 17 kursi -- turun dari 48 dalam pemilu lalu.BACA JUGA: Komisi Pemilu Irak Konfirmasi Muqtada Al Sadr Sebagai Pemenang PilpresMahkamah Agung Federal belum meratifikasi hasil-hasil pemilu, karena masih menunggu upaya banding yang diajukan bulan ini oleh al-Ameri, yang mengepalai Koalisi Fatah.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Jassim Mohammed pada Senin (27/12) itu sudah final dan mengikat. Sebelumnya Senin (27/12), ratusan demonstran menutup jalur masuk ke Zona Hijau yang sangat dijaga ketat, mengantisipasi putusan pengadilan. Pasukan militer disebar di sekitar area itu dan mendirikan pos-pos pemeriksaan di kota itu. Zona Hijau adalah area yang ditempati banyak misi diplomatik asing, termasuk Kedutaan AS. [vm/jm]