Mahkamah Agung Israel menolak permohonan pemerintah untuk menunda pembongkaran permukiman di Tepi Barat yang nasibnya bisa menggoyahkan koalisi garis keras Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Putusan hari Senin (14/11) mengenai kawasan Amona itu diambil sehari setelah komisi parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang yang, jika diterapkan, akan melegalkan permukiman yang dibangun tanpa izin pemerintah.
Tahun 2014, Mahkamah itu menetapkan, Amona dibangun di atas lahan milik pribadi orang Palestina dan harus dibongkar sebelum 25 Desember tahun ini.
Israel merebut Tepi Barat dalam perang tahun 1967 dan segera setelah itu mulai membangun permukiman di sana. Palestina dan masyarakat internasional menganggap permukiman dan pos-pos itu ilegal atau tidak sah, serta menghambat pembentukan negara Palestina. [ka/ii]