Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan bahwa keyakinan akan ajaran agama atau suara hati nurani dapat digunakan sebagai alasan yang sah untuk menolak wajib militer (wamil).
Putusan MA pada hari Kamis (1/11) itu, membatalkan putusan pengadilan banding dan sekaligus menguatkan keyakinan seorang laki-laki yang menolak ikut dinas militer karena ia penganut Saksi Yehuwa.
Mahkamah Agung Korea Selatan sebelumnya telah mengukuhkan hukum yang mengamanatkan agar semua pria Korea Selatan antara usia 18 dan 35 menyelesaikan sedikitnya dua tahun dinas militer. Putusan penting hari Kamis itu dapat mempengaruhi kasus lebih dari 900 orang yang menghadapi hukuman serupa.
Putusan pengadilan tertinggi itu disiarkan beberapa bulan setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa pihak berwenang harus memberikan jenis layanan alternatif lain bagi para penentang dinas militer karena alasan agama dan kepercayaan. [lt]