MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo Soal Kecurangan Pemilu 2019

Gedung Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta (foto: Wikipedia).

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 tidak diterima. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.

Juru bicara MA Abdullah mengatakan permohonan kasasi yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi aspek syarat formal. Karena itu, kata dia, majelis hakim tidak memeriksa substansi permohonan yang diajukan. Dalam putusannya, MA juga membebankan kepada pemohon yakni Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta rupiah.

"Perlu diluruskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu bukan gugatan tapi permohonan. Dan itu putusannya bukan menolak tapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) yang disingkat NO," jelas Abdullah kepada VOA, Selasa (16/7/2019).

Your browser doesn’t support HTML5

Putusan MA Nyatakan Permohonan Kasasi Prabowo Soal Pemilu Tidak Diterima

Ada dua permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA. Pertama, yaitu permohonan atas putusan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam pertimbangan majelis hakim kasasi, permohonan ini telah diputus MA pada 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan tidak diterima. Atas dasar itu, majelis hakim menilai permohonan Prabowo-Sandi soal ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro (kiri) dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/7). (Foto: VOA/Sasmito)

Sedangkan permohonan kedua yaitu meminta MA membatalkankeputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, menurut hakim, permohonan ini tidak tepat karena keputusan yang dimaksud kubu Prabowo tidak pernah ada.

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung ini. Namun, ia menyesalkan pertimbangan hakim kasasi yang mengatakan permohonan soal dugaan pelanggaran pemilu telah diperiksa pada permohonan sebelumnya. Menurutnya, permohonan yang kedua tersebut diajukan karena permohonan yang pertama ditolak karena alasan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Karena itulah, ia mengajukan kembali permohonan yang sama dengan kuasa langsung dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

BACA JUGA: MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

"Dengan alasan karena belum diperiksa materi permohonan itu, kami mengajukan PAP yang kedua. Namun MA mengeluarkan putusan bahwa itu sudah diputuskan yang pertama. Kami jadi bingung, kapan diperiksanya tidak pernah diperiksa. Yang diperiksa baru sebatas yuridis formilnya," jelas Nicholay Aprilindo.

Nicholay Aprilindo menilai putusan Mahkamah Agung ini lebih bermuatan politik karena diambil dalam waktu yang cepat. Terlebih hanya beberapa hari setelah Jokowi dan Prabowo bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7) lalu.

Menurut Nicholay, putusan ini dapat dimajukan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut bergantung kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. [sm/ab]