Mabes Polri Lakukan Langkah Tegas Tangani Kasus Persekusi

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (foto: dok).

Tangani kasus Persekusi, kepolisian tangkap anggota Front Pembela Islam Jakarta dan copot Kapolres Solok Kota.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot AKBP Susmelawati Rosya dari jabatannya sebagai Kapolres Solok Kota, Sumatera Barat terkait penanganan kasus persekusi yang terjadi pada dokter Fiera Lovita.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di kawasan Cikini Jakarta Sabtu (3/6) menjelaskan, Rosya dicopot lantaran dianggap tak tuntas menangani kasus persekusi yang terjadi pada dokter Fiera Lovita.

"Kepala Satuan Kewilayahan harus berani dan tegas dalam menghadapi pelaku persekusi. Oleh sebab itu, beliau menilai adanya kurang tegasnya dari Kapolres, maka untuk sementara diganti," ujar Setyo.

Menurut Setyo, Kapolri tidak ingin ada aksi massa yang berujung main hakim sendiri. Sebab hal itu akan menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di kalangan masyarakat, sehingga perlu ditangani serius. Setyo mengatakan, pelaku persekusi ini bisa dikenakan pasal penculikan.

Jabatan sebagai Kapolres Solok yang baru diberikan kepada Kepala Unit II Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan. Sebagai kepala unit, Dony dikenal sebagai Ketua Tim Narcotics Investigation Center (NIC), sebuah tim pemukul bandar narkotika di Bareskrim Polri.

Sebelumnya Tito Karnavian sudah mengancam mencopot Kapolres Solok bila takut melindungi warganya.

"Kepolisian siap melindungi warga dari tindakan persekusi. Bahkan saya sampaikan, kalau nanti penilaian Kapolres Solok saya anggap lemah, takut, ya saya ganti, ganti dengan yang berani dan tegas," ucap Tito.

Dokter Fiera Lovita di Solok mendapat intimidasi dan tindakan persekusi dari sekelompok orang setelah mengunggah tulisan yang dinilai menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di laman Facebook-nya. Ia sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat untuk meminta maaf. Namun, hal itu tak menghentikan aksi teror yang dialaminya hingga pada 29 Mei lalu, ibu dua anak ini akhirmya meninggalkan Solok, dibantu dua anggota Banser dan GP Anshor Sumatera Barat.

Sementara itu, kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus persekusi terhadap M (15) yang videonya viral di media sosial. Kedua tersangka itu diketahui melakukan pemukulan terhadap korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan salah seorang tersangka adalah anggota FPI pimpinan Rizieq Shihab.

"Nama AM itu anggota FPI umur 22 tahun. Ini rumah di Cipinang Jatinegara Jakarta Timur. Ini perannya, tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kiri. Dan mengenai pipi sebelah kanan sebanyak tiga kali. Kemudian yang kedua atas nama M pekerjaan swasta. Rumahnya sama di Cipinang Muara. Perannya memukul dengan tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai kepala bagian kanan korban," papar Argo Yuwono.

Putra Mario Alfian (15) mengalami tindakan persekusi oleh sejumlah orang diantaranya anggota FPI di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat karena remaja tersebut mengalami tindak kekerasan oleh beberapa orang.

Mario didatangi anggota FPI ke kontrakannya. Tindakan itu dilakukan karena status dia di facebook yang dianggap menghina FPI dan Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya yang mengangani kasus ini telah melakukan tindakan dengan mengamankan keluarga remaja tersebut dari rumah kontrakan mereka di Cipinang Muara.

Your browser doesn’t support HTML5

Mabes Polri Lakukan Langkah Tegas Tangani Kasus Persekusi

Kepada media, juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua orang tersangka itu.

Presiden Joko Widodo saat berbicara di Universitas Muhammadiyah Malang Sabtu (3/6), meminta semua pihak untuk segera menghentikan aksi persekusi yang dinilai sebagai perbuatan yang berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku persekusi.

"Hal ini sangat berlawanan dengan asas-asas, jadi perorangan maupun kelompok, atau organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh! kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," tegas Jokowi.

Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama dan pandangan politik. Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang ada dalam Statuta Roma Mahkamah Internasional. [aw/em]