Mahasiswa Pro Demokrasi di Hong Kong Lolos dari Hukuman Penjara

Nathan Law (tengah), Joshua Wong (kanan) dan Alex Chow memberikan keterangan kepada wartawan di Hong KOng, China, 21 September 2016 (REUTERS/Bobby Yip)

Pemerintah Hong Kong, Rabu (22/9) gagal dalam upayanya memenjarakan tiga tokoh mahasiswa yang memicu gerakan pro-demokrasi selama 79 hari, yang melumpuhkan pusat bisnis kawasan itu pada tahun 2014.

Hakim June Cheung Tin-ngan, yang sejak awal menggelar kasus tersebut, sebelumnya memerintahkan tiga sekawan Joshua Wong, Alex Chow dan Nathan Law, agar melakukan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai pengganti hukuman penjara, dengan menyebut motif dan usia mereka yang masih muda.

Tetapi alasan dan vonis yang dijatuhkannya tidak memuaskan Kepala Eksekutif Hong Kong CY Leung, yang mengambil sikap keras terhadap Gerakan Payung dan menganggap hukuman itu sangat ringan.

Para pengacara dari Departemen Kehakiman diutus kembali menghadap Hakim Cheung untuk meminta hukuman penjara langsung. Argumen mereka, yang dikemukakan di ruang sidang yang padat di Eastern District Court, terutama mengenai banyaknya orang yang terlibat protes, jumlah petugas keamanan yang luka-luka (sekitar 10), tindakan ketiga penyelenggara yang sifatnya direncanakan dan tidak adanya penyesalan pada mereka. Mereka menghadapi berbagai tuduhan terkait menghasut dan berkumpul secara tidak sah.

Tetapi, sementara hakim sendiri menolak permintaan pemerintah, tidak ada bukti baru dikemukakan untuk menunjukkan bahwa hukuman penjara lebih baik daripada kegiatan pengabdian masyarakat untuk pelanggaran-pelanggaran semacam itu. [uh/ab]