Mahkamah Agung AS Pertahankan Larangan Penerimaan Pengungsi

Gedung Mahkamah Agung di Washington, D.C, 4 April 2017. (Foto: dok).

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan sementara yang mengizinkan pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan pembatasan penerimaan pengungsi, sehingga mengalahkan keputusan pengadilan banding yang mengizinkan pengungsi masuk ke Amerika mulai hari Selasa ini (12/9), waktu Amerika.

Hakim Agung Anthony Kennedy mengeluarkan putusan sementara itu hari Senin (11/9), dan minta kepada penggugat yang menolak larangan sementara penerimaan pengungsi itu agar menyerahkan tanggapan selambatnya tengah hari Selasa (12/9).

Pengadilan banding 9th Circuit Court of Appeals, minggu lalu memutuskan bahwa pengungsi akan diizinkan masuk ke Amerika jika sebuah badan penerimaan dan pemukiman pengungsi di Amerika bersedia menerima kasus mereka, yang mencakup 24.000 pengungsi.

Tetapi Departemen Kehakiman Amerika menentang keputusan itu dalam pengaduan hari Senin (11/9) ke Mahkamah Agung, dengan mengatakan keputusan pengadilan banding itu “akan mengganggu status quo dan membuat frustrasi pelaksanaan yang teratur dari berbagai ketentuan terkait pengungsi.”

Pengajuan tersebut merupakan langkah terakhir dalam pertarungan hukum yang berlangsung atas perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump pada tanggal 6 Maret lalu yang melarang sementara selama 90 hari masuknya pengunjung ke Amerika dari Iran, Suriah, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman, langkah yang menurut Presiden Trump diperlukan untuk mencegah serangan teroris. Perintah yang sama juga termasuk larangan sementara selama 120 hari bagi penerimaan pengungsi. [lt]