Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Hak Orang Asing Ajukan Gugatan di Pengadilan AS

ARSIP - Sebuah corat-coret yang berbunyi ‘Sergio, ibu dan saudara-saudaramu tidak melupakanmu’ tampak di lokasi dimana Sergio Adrian Hernandez ditembak mati pada tahun 2010 di bawah jembatan kereta api yang menghubungkan El Paso dengan Ciudad Juarez (1/7/2014) (foto: REUTERS/Jose Luis Gonzalez).

Pertimbangan untuk memberikan hak kepada orang Meksiko agar dapat ajukan gugatan di pengadilan AS atas penembakan fatal di perbatasan kedua negara telah membuat Mahkamah Agung AS terpecah.

Mahkamah Agung AS hari Selasa tampak terpecah tentang hak orang Meksiko untuk menggugat petugas perbatasan Amerika yang membunuh anak remaja mereka dengan tembakan di perbatasan Amerika-Meksiko.

Hakim Anthony Kennedy dan hakim-hakim konservatif lainnya di Mahkamah menyuarakan keraguan tentang gugatan orang tua itu, sementara empat hakim liberal mendukung gugatan itu karena penembakan terjadi tahun 2010 di perbatasan yang dijaga oleh kedua negara.

Perbandingan suara 4 lawan 4 di Mahkamah Agung itu membuat keputusan pengadilan rendah yang menolak klaim yang diajukan orang tua terhadap petugas perbatasan, Jesus Mesa, tetap berlaku. Tetapi Mahkamah Agung juga bisa menunda putusan karena suara yang seimbang itu dan menunggu apakah Senat akan mengukuhkan pencalonan hakim pengadilan banding, Neil Gorsuch, untuk mengisi kursi kesembilan di Mahkamah Agung, supaya bisa diadakan sidang baru dalam sengketa itu.

Hakim Agung Kennedy mengatakan, pemerintah Meksiko dan Amerika harus menyelesaikan kasus ini, mengingat bahwa perbatasan "adalah salah satu daerah yang paling sensitif dalam urusan luar negeri."

Kasus pengadilan bermula dari insiden yang terjadi di sebuah gorong-gorong semen yang memisahkan El Paso, Texas, dari Ciudad Juarez, Meksiko.

Apa yang sesungguhnya terjadi masih dipersengketakan, tetapi jelas bahwa Jesus Mesa berada di dalam perbatasan AS ketika ia melepaskan tembakan yang menewaskan Sergio Hernandez di sisi Meksiko. Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan hak apa yang dimiliki orang asing untuk mengajukan tuntutannya dalam sistem peradilan AS.

Daerah perbatasan tetap merupaskan keprihatinan imigrasi AS, karena Presiden Donald Trump bertekad untuk membangun tembok untuk mencegah imigrasi gelap masuk ke Amerika.

Hari Selasa, AS mengumumkan aturan lebih ketat untuk mendeportasi imigran gelap yang telah didakwa melakukan kejahatan atau dihukum, sambil menambah ribuan petugas baru untuk berpatroli di perbatasan. [PS/Isa]