Mahkamah Kejahatan Internasional Perintahkan Peradilan 4 Tokoh Kenya

4 dari 6 pejabat Kenya dikenai tuduhan mengorganisasikan kekerasan pasca-pemilu tahun 2007 yang menelan korban jiwa (foto: dok).

Ke-4 pejabat itu dituduh membantu mengorganisasikan kekerasan pasca-pemilu yang menelan korban jiwa di Kenya empat tahun lalu.

Mahkamah Kejahatan Internasional telah mengeluarkan perintah untuk mengadili empat tokoh terkemuka Kenya atas tuduhan membantu mengorganisasikan kekerasan pasca-pemilu yang menelan korban jiwa di negara mereka empat tahun lalu.

Pengadilan itu Senin memutuskan bahwa ada cukup bukti untuk mengajukan kasus terhadap Wakil Perdana Menteri Uhuru Kenyatta, mantan menteri pendidikan William Ruto, kepala layanan sipil Francis Muthaura dan penyiar radio Joshua Arap Sang.

Baik Kenyatta dan Ruto telah mengindikasikan mereka berencana untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu mendatang di Kenya. Ruto mengatakan kepada wartawan di Nairobi, Senin bahwa ia akan tetap bersaing dalam pemilu.

Dakwaan terhadap Ruto dan Sang termasuk pembunuhan, deportasi, penyiksaan dan memaksa perpindahan populasi. Kenyatta dan Muthaura menghadapi dakwaan serupa, ditambah tuduhan pemerkosaan dan aksi tidak berperikemanusiaan.