Mahkamah Agung Taiwan telah mengurangi satu tahun hukuman penjara mantan Presiden Chen Shui-bian yang divonis atas tuduhan korupsi. Dengan pengurangan tersebut, mantan Presiden Chen harus menjalani hukuman 19 tahun di penjara.
Chen mendapat vonis bui tahun lalu karena menggelapkan dana publik, menerima suap jutaan dolar dan melakukan pencucian uang selama delapan tahun masa jabatannya yang berakhir tahun 2008.
Namun, sidang pada hari Kamis ini mengurangi hukuman 12 tahun penjara yang diterima mantan presiden itu atas tuduhan penyuapan dalam kasus kesepakatan jual beli lahan. Chen dan istrinya, Wu Shu-chen, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan korupsi. Pengadilan kemudian mengurangi hukuman Chen menjadi 20 tahun penjara pada bulan Juni.
Mantan presiden berusia 59 tahun ini telah menyebut semua tuduhan bermotivasi politik. Chen, yang mendukung kemerdekaan Taiwan dari Tiongkok, mengatakan kasus itu dihadapkan padanya oleh penggantinya, Ma Ying-jeou, yang mendukung hubungan yang lebih erat dengan Beijing.