Marliem Warga AS, Kemlu Tidak Miliki Akses Lebih

  • Fathiyah Wardah

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta. (Foto dok. VOA/ Fathiyah Wardah)

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyatakan Kementerian Luar Negeri tidak memiliki akses lebih dari apa yang sudah diumumkan kepada masyarakat terkait kasus kematian Johannes Marliem karena ia bukan warga negara Indonesia.

Nama Johannes Marliem mendadak menjadi perbincangan hangat setelah Juli lalu, dalam wawancara khusus dengan majalah Tempo, ia mengaku memiliki rekaman soal semua orang yang terlibat dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Perkara dugaan korupsi dalam proyek e-KTP itu juga menyeret nama puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Setya Novanto yang kini menjabat ketua DPR. Bulan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka utama yaitu Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, bekas Ketua Panitia Lelang dengan masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Nama Marliem kembali menarik perhatian luas ketika ia ditemukan tewas di rumahnya di kawasan elit North Edinburg Avenue, Los Angeles, Amerika. Setelah terlibat perselisihan dan perundingan dengan aparat keamanan selama lebih dari delapan jam, Marliem ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Empat hari kemudian otorita kamar mayat Los Angeles mengeluarkan pernyataan bahwa Marliem tewas akibat luka tembak yang disebabkan oleh tindakannya sendiri, atau dengan kata lain karena bunuh diri.

Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia yang telah mendapat perkembangan terbaru otorita berwenang Amerika menjelaskan hal itu dalam konferensi pers hari Senin (21/8) di Pejambon, Jakarta.

"Kita sudah mendapat konfirmasi dari pihak Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat. Dia itu menjadi warga negara (Amerika) pada Oktober 2014," ungkap Arrmanatha.

Lebih lanjut Arrmanatha memastikan karena Marliem bukan warga negara Indonesia, sehingga pihak Kementerian Luar Negeri tidak memiliki akses lebih luas terhadap kasus itu.

"Dari Kementerian Luar Negeri ruang lingkup tugasnya kepada WNI karena yang bersangkutan bukan WNI jadi kitapun tidak memiliki akses lebih dari apa yang ada di publik, karena sudah dikonfirmasi oleh pemerintah Amerika bahwa dia warga negara Amerika Serikat," imbuhnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Marliem Warga AS, Kemlu Tidak Miliki Akses Lebih

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar menilai janggal kasus tewasnya Johannes Marliem, saksi yang dianggap mengetahui banyak soal korupsi KTP elektronik. Ia berharap kasus tewasnya Marliem tidak menghambat pengungkapan kasus korupsi E-KTP.

"Kalau kita lihat momentum, kita melihat ada kejanggalan.Kenapa meninggalnya ketika kasus E-KTP sedang ditangani KPK, maka kita meminta KPK untuk bekerjasama dengan pihak otoritas di Amerika Serikat untuk menyelidiki kematian dari saksi kunci tersebut. Jangan sampai kematiannya berdampak negatif dalam konteks membongkar kasus E-KTP tersebut," harap Aradila.

Dalam dakwaan e-KTP, Marliem disebut sebagai pemasok produk AFIS (Sistem Pengenalan Sidik Jari Otomatis) bermerek L-1 untuk proyek pengadaan e-KTP. Sebagai Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat, Marliem kemudian mendirikan PT Biomorf Lone Indonesia untuk mengerjakan sistem e-KTP bagi penduduk Indonesia. [fw/em]