Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Selasa (12/3) menyampaikan pernyataan sikap bertepatan dengan 700 hari penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Insiden itu membuat ayah lima anak itu mengalami luka parah di bagian mata dan sempat dirawat di Singapura. Setelah menjalani perawatan intensif lanjutan di Jakarta, mata sebelah kiri Novel mengalami kebutaan, sementara mata sebelah kanan berkabut.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengatakan mereka kecewa karena hingga kini polisi belum mampu mengungkap, sekaligus menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
BACA JUGA: Pembiaran Serangan ke KPK Memancing Aksi Kekerasan LainDalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (12/3), advokat publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Saleh Ghifari mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.
"Pertama, presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen melalui keppres, yang terdiri dari para ahli, tokoh, dan praktisi yang kompeten dan independen, bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan perintangan penyidikan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel dan teror terhadap pegawai KPK lainnya," ujar Saleh.
Saleh menambahkan bahwa Polri harus menghormati pembentukan TGPF independen oleh presiden dan penyelidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan oleh KPK, serta bekerja sama secara penuh dalam mengungkap kasus Novel Baswedan.
Koalisi ini menilai polisi tidak sungguh-sungguh mengungkap kasus ini dan khawatir tidak akan pernah ada penyelesaian hukum yang adil bagi Novel.
Penyerangan terhadap Novel, lanjut Saleh, bukan baru pertama. Sebelumnya penyidik KPK kelahiran Semarang ini sudah lima kali diteror, mulai dari ditabrak hingga diancam bom. Beberapa pegawai KPK lainnya juga mengalami teror serupa.
Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, mengatakan tim kuasa hukum Novel menunggu proses laporan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, tambahnya, Koalisi Masyarakat Sipil tidak banyak berharap terhadap kinerja tim gabungan yang dibentuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada 9 Januari lalu karena tim tersebut tidak independen. Terlebih menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah terjadi manipulasi proses dalam penyelidikan perkara Novel Baswedan sehingga berlarut-larut.
"Sudah seharusnya polisi yang melakukan abuse of process tersebut dievaluasi atau mendpaatkan sanksi dari atasan atau dari kepolisian. Nyatanya tidak ada sanksi sedikit pun, evaluasi sedikit pun. Justeru penyidik-penyidik yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel Baswedan kembali ditempatkan di tim gabungan," ujar Alghifari.
Yansen Dinata, salah satu penggagas petisi bentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan di Change.org, mengatakan sampai saat ini sudah lebih dari 180 ribu orang menandatangani petisi tersebut. Ia berharap semakin banyak orang mendukung pembentukan TGPF yang independen.
"Karena penyerangan terhadap Novel ini bukan hanya tentang Novel tetapi juga tentang penyerangan terhadap pemberantas korupsi yang ada di Indonesia. Ini jauh dari urusan pilpres. Kita tidak ada tendensi ini digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan politik dan lainnya," tutur Yansen.
Yansen mengingatkan sekali lagi perkara Novel Baswedan tidak ada hubungannya dengan pemilihan umum akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.
Arif Maulana, juga anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan lainnya menjelaskan kliennya tidak bisa bergabung dalam jumpa pers tersebut karena sedang mengontrol kondisi matanya di Singapura. Novel mengabarkan mata kirinya semakin membaik dan mata kanannya mulai membaik.
Lebih lanjut Arif mengakui 700 hari setelah penyerangan terhadap Novel, belum ada perkembangan berarti dalam pengungkapan kasus itu. Pada 9 Januari lalu, menurutnya, sudah dibentuk tim gabungan antara Polri dan KPK, tapi sampai sekarang tidak ada hasil penyelidikan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum maupun publik.
Oleh karena itu, lanjutnya, tim kuasa hukum sudah menyampaikan surat kepada tim gabungan Polri-KPK untuk bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Tim kuasa hukum sudah menyampaikan kepada KPK mengenai adanya perintangan penyidikan dalam kasus Novel Baswedan.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Novel.
Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi sangat berkomitmen mendorong pengungkapan kasus Novel ini. (fw/em)