Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah mendapat dukungan dari ratusan organisasi. Kendati demikian, ia menyebut pelaksanaan keputusan tersebut tidak akan mudah di sekolah-sekolah karena sebagian besar sekolah itu tidak di bawah Kemendikbud, melainkan pemerintah daerah.
"Kalaupun ada sanksi itu akan rumit karena perbedaan otonomi daerah di mana sekolah-sekolah di bawahnya pemerintah daerah. Mungkin kalau universitas lebih mudah karena di bawah pemerintah," jelas Nadiem dalam diskusi daring, Jumat (19/3/2021).
Nadiem menambahkan meskipun pemerintah telah membuka hotline pengaduan pasca berakhirnya tenggat agar sekolah dan pemda mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB Tiga Menteri itu, belum banyak laporan yang masuk.
Kendati demikian, Nadiem mengatakan SKB Tiga Menteri tersebut tetap perlu diberlakukan seluas-luasnya sebagai langkah awal melawan tindakan diskriminatif di sekolah. Di samping dibutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mengawal SKB Tiga Menteri ini.
Menag Susun Strategi Melawan Diskriminasi Atas Nama Agama
Dalam kesempatan yang sama Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma mengatakan pihaknya telah menyusun sejumlah strategi untuk melawan tindakan diskriminatif atas nama agama. Antara lain berupaya mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat untuk kemudian diselesaikan. Serta membuat ekosistem pendidikan dengan nilai-nilai keberagaman.
Karena ia khawatir diskriminatif yang masih terus terjadi di Indonesia akan memicu tindakan serupa di negara lainnya. Menurutnya negara-negara di dunia saat ini sudah terhubung satu sama lain, sehingga peristiwa yang terjadi di Indonesia akn cepat menyebar ke negara lain.
"Dan ini sangat mungkin akan dibarengi dengan pembalasan, jadi kita bisa membayangkan, akibat berantai jika membawa dunia ke konflik semesta seperti itu," jelas Yaqut Cholil.
SKB Tiga Menteri Perintahkan Sekolah & Pemda Cabut Aturan Wajib Jilbab
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah pada 3 Februari lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah diperintahkan mencabut semua aturan wajib jilbab sebelum 5 Maret 2021. Bagi kepala sekolah dan kepala daerah yang tidak mematuhi keputusan tersebut akan mendapat sanksi seperti ditahan dana bantuan operasionalnya.
BACA JUGA: Tenggat SKB 3 Menteri Soal Seragam, Akankah Pemda atau Sekolah Cabut Aturan?Human Rights Watch untuk Indonesia melaporkan lebih dari 60 peraturan daerah yang memaksa perempuan untuk berjilbab sejak 2001. Aturan serupa juga diberlakukan di hampir 300 ribu sekolah negeri di 24 provinsi terutama yang berpenduduk mayoritas muslim.
P2G Khawatir Sanksi SKB Akan Rugikan Anak Didik
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyarankan pemerintah untuk tidak menjatuhkan sanksi berupa penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atas SKB Tiga Menteri. Ia beralasan dana BOS tersebut dibutuhkan anak didik untuk keberlanjutan pendidikan di sekolah.
"Yang salah sistem di daerah dan sekolah. Kenapa anak yang menjadi korban, dua kali menjadi korban anak. Sudah dipaksa pakai jilbab, mereka tidak dapat BOS lagi," jelas Satriwan Salim kepada VOA, Jumat (19/3).
Satriwan menambahkan sanksi pemerintah tersebut semestinya dijatuhkan kepada pemerintah daerah yang membuat aturan tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah melibatkan komite sekolah yang berisi orang tua siswa untuk pengawasan aturan diskriminatif di sekolah.
Ia juga menyoroti sosialisasi SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah tidak maksimal dilakukan pemerintah. Akibatnya sejumlah sekolah menilai SKB 3 Menteri tersebut sebagai bentuk larangan siswi muslim menggunakan jilbab.
Karena itu, kata dia, pemerintah sebaiknya juga melibatkan Dinas Pendidikan dalam melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri ini agar tidak terjadi salah informasi. [sm/em]
Your browser doesn’t support HTML5