Dalam keterangan resmi Terawan, keputusan PSBB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 pada 12 April 2020. Pemberlakukan PSBB di Pekanbaru, Provinsi Riau ditujukan dalam usaha mempercepat penanganan virus corona. Kasus virus corona di Riau terus mengalami peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
''Beberapa waktu lalu wali kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4).
Terawan juga mengatakan pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB secara konsisten Masa pemberlakuan PSBB bahkan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, PSBB di Pekanbaru tidak terapkan 100 persen. Irba mengatakan kepada VOA, saat ini Pemko Pekanbaru menerapkan PSBB mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Kami untuk PSBB antara, tidak penuh 100 persen. Kalau diterapkan itu 100 persen kasihan nanti masyarakat jadi panik artinya tidak 24 jam. Dari waktu itu nanti tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah kecuali mereka sedang beli obat, mengantarkan keluarganya ke rumah sakit. Kemudian mereka yang memerlukan bahan makanan. Itu yang kami izin untuk aktivitas," ujarnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Pemko Pekanbaru juga menyarankan agar pedagang kuliner menerapkan sistem take away dan mereka yang berjualan di pasar kaget tak lagi membuka lapak dagangannya selama PSBB.
"Silakan sepanjang tempat itu take away karena kami juga tidak menutup ada masyarakat yang memiliki usaha. Makanya kami sebut ini PSBB antara. Tapi pasar kaget itu tidak kami benarkan lagi. Di Pekanbaru lebih banyak pasar kaget daripada pasar resmi dari izin pemerintah. Pasar resmi baik yang dikelola pemerintah atau pihak ketiga berjumlah 21 sedangkan pasar kaget ada 38. Nah itu yang kami tutup karena ini pasarnya tidak resmi dan penjualnya kerap nomaden itu yang tidak kami kasih izin," jelas Irba.
Seperti dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menjamin bahwa pelayanan infrastruktur dasar di Pekanbaru tetap buka, termasuk bandara, pelabuhan, dan terminal.
"Untuk pelabuhan dan bandara tidak ditutup, tapi dibatasi. Untuk transportasi darat, laut, dan udara pengaturannya lebih diperketat," kata Firdaus.
Orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu menegaskan pengawasan di pintu masuk ke wilayahnya dari darat, laut, dan udara akan lebih diperketat dari hari biasanya. Hal ini untuk meminimalisir eskalasi penyebaran virus corona.
Masih kata Firdaus, kebutuhan logistik di wilayahnya juga bergantung dari daerah lain karena itu pintu masuk ke Pekanbaru terutama yang membawa kebutuhan logistik tidak akan dibatasi. Sektor ekonomi di Pekanbaru akan tetap berjalan walaupun pergerakan aktivitas masyarakat akan dibatasi.
BACA JUGA: Daerah PSBB Bertambah, Pemerintah Berharap Kasus Corona Berkurang"Kita utamakan logistik untuk sektor industri tetap jalan, sektor ekonomi juga. Namun diperketat," ucapnya.
PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan akan diterapkan di Pekanbaru selama 14 hari. Apabila masih ditemukan penularan virus corona di wilayah tersebut, Pemko Pekanbaru mengusulkan PSBB akan diperpanjang menjadi 20 hari.
Seperti diketahui, ada kasus 11 positif corona di Pekanbaru hingga Selasa (14/4). Dari 11 kasus positif itu, delapan pasien masih dalam perawatan. Sementara dua orang meninggal dan satu pasien lainnya diperbolehkan pulang usai dinyatakan sembuh.
Sedangkan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona di Pekanbaru mencapai 113 orang. Di antaranya 55 orang masih dirawat. Lalu, 51 orang telah sembuh. Lalu, tujuh orang meninggal dalam kategori PDP.
Bukan hanya itu, wilayah Provinsi Riau termasuk Kota Pekanbaru merupakan wilayah yang kerap dijadikan sebagai pintu masuk bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) dari negara tetangga seperti Malaysia. Banyaknya jalur resmi dan ilegal seperti pelabuhan tikus di sepanjang pantai timur Sumatera wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia kerap dimanfaatkan para TKI sebagai pintu masuk dari negara tetangga.
Selain di Pekanbaru, PSBB juga diberlakukan di DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. [aa/ab]