Menteri ESDM Jero Wacik Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Menteri Energi dan Sumber Daya Minderal, Jero Wacik. (Foto: Dok)

KPK diharapkan segera mengungkap aliran dana yang diselewengkan oleh Jero Wacik, apakah juga mengalir ke Partai Demokrat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9), dalam dugaan kasus pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013.

"Bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2014. peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e (tentang pemerasan) atau pasal 3 undang-undang 31/1999 junto undang-undang 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Jero terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto menambahkan pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan itu, Jero berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar.

"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan kemudian dilakukan beberapa hal kepada orang di kementrian itu. Misalnya peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan suatu pengadaan jasa konsultan," ujarnya.

"Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu. Atau misalnya lagi dilakukan beberapa kegiatan rapat-rapat yang sesunggunya sebagian besar dari rapat-rapat itu fiktif. Nah itulah dana-dana yang di-generate, yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan."

Bambang menambahkan, KPK tak akan terhalang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru untuk menahan Jero meskipun petinggi Partai Demokrat itu nantinya menjabat anggota DPR periode 2014-2019.

"Dasar dari kami karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka kami kemudian menindaklanjutinya dengan peningkatan status. Kedua, kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi di luar ketentuan yang dikualifikasi di dalam ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya izin dari Dewan Kehormatan DPR," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2013. KPK menangkap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Rudi ditangkap karena menerima uang melalui pelatih golfnya Deviardi, dari perwakilan Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Uang sebesar SG$ 200.000 dan US$ 900.000 diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong.

KPK juga telah meminta keterangan istri dari Jero, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama. Anak Jero, Ayu Vibrasita, juga tak luput dari panggilan KPK untuk dihadapkan dengan penyelidik KPK.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan prihatin dengan praktek permainan migas oleh pejabat negara.

"MAsalah migas sudah sangat lama ya dirasakan. Ini juga sekaligus menjawab ya bahwa sekarang masyarakat sudah sangat resah dengan subsidi BBM itu kan. Ini kan sangat ironis ya. Di sisi lain kita sedang berusaha membuat masyarakat sadar bahwa subsidi bbm harus dicabut. Tetapi di satu sisi kita lihat bahwa ternyata migas dimainkan oleh para pejabatnya," ujarnya.

Yenti berharap KPK segera mengungkap aliran dana yang diselewengkan oleh Jero Wacik, apakah juga mengalir ke Partai Demokrat.

"Saya yakin itu akan berkembang. Uang itu kemana saja. Apakah untuk program-program bersama atau untuk dirinya sendiri. Atau bahkan ada yang ke partai"