Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berulang kali mengungkapkan permintaan maaf karena salah seorang Dirjen atau pejabat tinggi di Kementeriannya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Karya Sumadi, di Solo, Jumat (25/8) mengungkapkan akan memperketat pengawasan berbagai proyek di kementeriannya.
Budi menganggap uang yang disita oleh KPK dari Dirjen Perhubungan Laut itu adalah bentuk uang terima kasih yang terlalu banyak.
“Secara pribadi maupun institusi Kementerian Perhubungan (saya) memohon maaf pada presiden dan wakil presiden. Ini semua di luar pengawasan saya selaku menteri. Ini menjadi pembelajaran berharaga bagi kami untuk melakukan perbaikan. Selama ini saya hanya menjalankan fungsi seperti pengecekan bandara, stasiun, dan sebagainya. Pasca OTT KPK ini saya akan awasi detail proyek-proyeknya," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan langsung mengganti Dirjen Perhubungan Laut, Tonny Budiono yang tertangkap tangan dalam operasi KPK. Muhammad Bay sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai 24 Agustus 2017 sampai ada penetapan pejabat definitif untuk memimpin direktorat jenderal tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono terjaring dalam OTT KPK, Rabu lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Barang bukti yang disita KPK dari operasi tersebut mencapai 20 Milyar rupiah dalam berbagai mata uang antara lain Dolar Singapura, Rupiah, dan Dolar Amerika Serikat dalam 33 tas. Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ini bukan pertama kalinya pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Perhubungan terjerat kasus korupsi. Pada bulan Oktober 2015, KPK menetapkan Bobby Reynold Mamahit, ketika itu menjabat Dirjen Perhubungan Laut, menjadi tersangka dalam perkara kasus korupsi pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran di Sorong, Papua. Pada bulan Agustus 2016, Bobby divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 40,1 miliar.
Pada penghujung 2016, Mabes Polri mengungkap praktik pungutan liar Direktorat Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan. Presiden Jokowi pun langsung mendatangi kementerian itu.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika berkunjung ke Solo, Selasa (22/8), mengungkapkan KPK akan menjerat penyelenggara negara maupun perusahaan swasta atau korporasi yang terlibat dalam korupsi.
“Peraturan Mahmakah Agung nomor 13 tahun 2016 sudah jelas, menyebutkan korporasi atau perusahaan yang terlibat korupsi baik memberikan maupun menerima uang korupsi akan ditindak tegas. Ternyata selama ini banyak pelaku korupsi melenggang setelah menjalani hukuman dan memiliki aset kekayaan yang diambil dari hasil korupsi walaupun dia sudah dipecat atau diberhentikan sebagai pegawai negeri," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
"UU Tindak Pidana Pencucian Uang nanti semua kekayaan yang dikorupsi akan disita untuk kekayaan negara. Ternyata yang membuat efek jera para pelaku korupsi bukanlah hukuman penjara yang lama, tapi dimiskinkan. Ini yang kita coba sekarang. Kalau dia perusahaan swasta ya kita tindak pakai pencucian uang,” imbuhnya. [ys/lt]