Mesir akan Cabut Undang-Undang Darurat

Hosni Mubarak memberlakukan UU Darurat tak lama setelah ia menjadi presiden Mesir pada tahun 1981.

Jurubicara pemerintah mengatakan Kabinet telah mulai merumuskan UU dan mekanisme yang akan menggantikan dekrit darurat.

Mesir telah memulai langkah-langkah untuk mengakhiri keadaan darurat yang telah berlaku tiga dekade, suatu tuntutan utama dalam protes yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Hosni Mubarak.

Surat kabar Al-Ahram mengutip Deputi Perdana Menteri Ali El-Selmi pada hari Kamis yang mengatakan kabinet telah mulai merumuskan undang-undang dan mekanisme yang akan menggantikan dekrit keadaan darurat.

Pemberlakuan keadaan darurat itu memberi para petugas penegak hukum wewenang besar untuk melakukan penangkapan dan menahan orang untuk jangka lama tanpa proses hukum. Mubarak memberlakukan langkah tersebut tidak lama setelah ia menjadi presiden, setelah pembunuhan pendahulunya, Anwar Sadat, pada tahun 1981.

Bulan April, Amnesty International menyebut keadaan darurat itu sebagai sistem penahanan administratif yang kejam. Kelompok HAM itu menyatakan keadaan darurat tersebut mengakibatkan “puluhan ribu orang” ditahan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun tanpa dakwaan.

Jurubicara pemerintah Mohammed Hegazy mengemukakan bahwa pencabutan keadaan darurat akan dilakukan sebelum pemilu parlemen yang bebas yang dijadwalkan tahun ini juga.