Mesir Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Morsi

Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi duduk di balik pembatas kedap suara di ruang persidangan Akademi Polisi Nasional di Kairo, 21 April 2015.

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan presiden Mohamed Morsi, Selasa, atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan demonstran tahun 2012. Hukuman-hukuman lain diperkirakan menyusul dalam kasus-kasus lain terhadap Morsi yang masih diproses.

Pengadilan menyatakan ia dan 12 orang pemimpin dan pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya bersalah atas intimidasi dan kekerasan, tapi tidak bersalah atas pembunuhan. Dengan demikian, Morsi lolos dari hukuman mati

Selama berlangsungnya persidangan, para terdakwa, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin: Issam Elarian, Mohamed Baltagi dan Mohamed Badie memberi salam empat jari dari balik bilik kedap suara di mana para terdakwa duduk.

Para pendukung Ikhwanul Muslimim menggunakan isyarat tersebut untuk memprotes penggerebekan oleh kubu militer yang membubarkan kamp demonstrasi kelompok tersebut di luar masjid Raba Adawiya di sebelah utara Kairo, Agustus 2013. Setidaknya 600 orang tewas selama berlangsungnya razia tersebut.

Tuduhan-tuduhan tersebut terkait dengan bentrokan di luar istana kepresidenan yang dimulai dengan serangan oleh para pendukung Morsi kepada para demonstran yang memprotes dekrit yang menyatakan bahwa keputusan-keputusannya tidak dapat ditantang oleh lembaga yudikatif.

Morsi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis, mulai berkuasa hampir empat tahun lalu dengan menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi Mesir setelah pemberontakan yang mengakhiri pemerintahan Hosni Mubarak.

Namun berbagai kebijakan Morsi mengundang protes besar-besaran yang kemudian mendorong pemimpin militer saat itu, Abdel-Fattah el-Sissi, untuk menggulingkannya.