Mesir telah melarang pembentukan sebuah partai politik baru oleh sebuah kelompok Islamis yang pernah terlibat dalam pemberontakan dengan kekerasan terhadap pemerintah.
Pihak berwenang Mesir hari Senin menolak permintaan Al Gamaa al-Islamiyya karena partai yang diusulkannya berdasar pada agama semata-mata yang melanggar undang- undang negara itu mengenai organisasi-organisasi politik.
Para pejabat mengatakan, permintaan itu juga ditolak karena kelompok itu menganjurkan interpretasi mengenai hukum Islam yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai hudoud, di mana pencuri bisa dihukum dengan memotong tangan mereka dan pembunuh bisa menghadapi pancung.
Al Gamal al Islamiyya pernah menjadi organisasi militan terbesar di Mesir, melancarkan pemberontakan terhadap Pemerintah Presiden Hosni Mubarak yang terguling tahun-tahun 1990-an, tetapi sejak itu meninggalkan kekerasan.
Associated Press mengutip pemimpinnya yang menyebut keputusan pemerintah tidak adil. Abdel Akher Hamad mengatakan, kelompoknya yang menganjurkan hukum Islam Syariah tidak berbeda dari konstitusi Mesir, yang menganggap Syariah sebagai sumber utama perundang-undangan.
Pada bulan Juni partai Islamis terbesar dan paling berpengaruh di Mesir, Ikhwanul Muslimin mengumumkan pembentukan Partai Kebebasan dan Keadilan.