Pengadilan Tinggi Mesir mempertahankan hukuman mati bagi empat orang yang membentuk "sel teroris" untuk merencanakan serangan terhadap pasukan keamanan dan institusi lain.
Pengadilan itu hari Minggu (15/4) uga menolak banding 14 terdakwa lain yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara Februari lalu atas tuduhan serupa termasuk ikut dalam kelompok terlarang, sebutan bagi Ikhwanul Muslimin. Putusan itu final.
Enam terdakwa dalam kasus itu dijatuhi hukuman seumur hidup penjara walaupun tidak hadir di pengadilan karena masih buron. Kalau tertangkap nanti, mereka akan diadili lagi.
Mesir menindak tegas tersangka Islamis sejak Presiden Mohamed Morsi dari Ikhwanul Muslimin disingkirkan militer tahun 2013.
Sejak itu, ratusan Islamis, termasuk anggota Ikhwanul, dijatuhi hukuman mati. Pihak berwenang sudah mengeksekusi puluhan orang. [ka/al]