Pengadilan Mesir hari Minggu (8/3) menunda pengadilan ulang terhadap dua wartawan stasiun televisi Al Jazeera, yaitu Mohammed Fahmy dan Baher Mohammed, hingga tanggal 19 Maret mendatang.
Kedua wartawan tersebut dibebaskan bulan lalu dan sedang menanti pengadilan kembali, meski mereka harus lapor diri ke kantor polisi setiap hari. Sidang dengar pendapat mereka pada tanggal 23 Februari lalu juga ditunda.
Kedua wartawan ini ditangkap pada bulan Desember 2013 dengan tuduhan ganda membantu organisasi teroris dan menyiarkan gambar yang telah dipalsukan guna mengganggu keamanan nasional. Al Jazeera yang berkantor di Qatar merupakan pendukung utama mantan presiden Mohammed Morsi yang juga dikenal sebagai pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin.
Wartawan ketiga Al Jazeera – warga Australia Peter Greste – dideportasi bulan Februari lalu.