Dewan militer agung Mesir mengatakan, pemerintah Mesir diharapkan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menguatkan pembubaran parlemen oleh militer.
Mahkamah Agung Mesir hari Senin (9/7) menolak langkah Presiden Mohamed Morsi untuk memulihkan parlemen dengan mengabaikan pihak militer. Para pemimpin militer memerintahkan parlemen dibubarkan bulan lalu setelah Mahkamah Agung menyatakan badan itu tidak sah karena berbagai penyimpangan dalam pemilu.
Para pendukung Presiden Morsi menghimbau pawai satu juta orang di Kairo hari Selasa untuk mendukung keputusannya memulihkan parlemen untuk bersidang lagi.
Keputusan Mahkamah Agung itu mungkin memicu pertentangan antara presiden sipil yang baru terpilih itu dan pihak militer, yang pengaruhnya masih sangat besar di Mesir.
Mahkamah Agung Mesir telah menetapkan bahwa putusannya untuk membubarkan parlemen baru bersifat final dan mengikat. Ini menimbulkan pertentangan dengan Presiden Mohamed Morsi.
Putusan itu muncul sehari setelah Morsi memerintahkan para anggota parlemen untuk mulai bersidang kembali dan beberapa jam setelah ketua parlemen Saad el-Katatnai meminta parlemen untuk bersidang hari Selasa.
Mahkamah Agung Konstitusi memerintahkan pembubaran parlemen bulan lalu setelah menemukan adanya kekeliruan dalam proses pemilu. Para jenderal yang berkuasa ketika itu melaksanakan perintah tersebut dan mereka menjalankan kekuasaan legislatif.
Presiden baru Mesir juga telah mengeluarkan perintah agar pemilihan legislatif diadakan dalam waktu 60 hari setelah disetujuinya konstitusi baru Mesir, diperkirakan tahun ini.
Para pendukung Presiden Morsi menghimbau pawai satu juta orang di Kairo hari Selasa untuk mendukung keputusannya memulihkan parlemen untuk bersidang lagi.
Keputusan Mahkamah Agung itu mungkin memicu pertentangan antara presiden sipil yang baru terpilih itu dan pihak militer, yang pengaruhnya masih sangat besar di Mesir.
Mahkamah Agung Mesir telah menetapkan bahwa putusannya untuk membubarkan parlemen baru bersifat final dan mengikat. Ini menimbulkan pertentangan dengan Presiden Mohamed Morsi.
Putusan itu muncul sehari setelah Morsi memerintahkan para anggota parlemen untuk mulai bersidang kembali dan beberapa jam setelah ketua parlemen Saad el-Katatnai meminta parlemen untuk bersidang hari Selasa.
Mahkamah Agung Konstitusi memerintahkan pembubaran parlemen bulan lalu setelah menemukan adanya kekeliruan dalam proses pemilu. Para jenderal yang berkuasa ketika itu melaksanakan perintah tersebut dan mereka menjalankan kekuasaan legislatif.
Presiden baru Mesir juga telah mengeluarkan perintah agar pemilihan legislatif diadakan dalam waktu 60 hari setelah disetujuinya konstitusi baru Mesir, diperkirakan tahun ini.