MUI Keluarkan Fatwa Perlindungan Satwa

  • Fathiyah Wardah

Alifah, anak orangutan di Kebun Binatang Surabaya, yang diberikan susu botol karena air susu induknya tak lagi berproduksi. (Foto: Dok)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram tentang perburuan ilegal dan perdagangan hewan langka.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Kamis (6/3) mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa perlindungan satwa, yang secara positif dapat dijadikan pedoman keagamaan untuk melindungi satwa yang merupakan bagian dari sistem kehidupan yang harus saling berkeseimbangan.

Setiap Muslim, lanjutnya, wajib menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya adalah dengan menjamin keberlangsungan hidup satwa terutama yang dilindungi. Menurutnya, semua kegiatan perburuan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar tanpa dasar agama atau ketentuan hukum adalah haram.

Pada hakikatnya, kata Ni’am, seluruh makhluk hidup diciptakan pada habitatnya tersendiri untuk kepentingan kemakmuran manusia tetapi proses pemanfaatannya harus memperhatikan keberlangsungan sesama makhluk hidup.

Namun, faktanya, kata Niam, seringkali terjadi aktivitas manusia yang menyebabkan kepunahan satwa.

"Karena doktrin agama Islam menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa ada hal yang dibenarkan secara syar’i, misalnya untuk kepentingan konsumsi dan lain sebagainya, itu sebagaimana dosanya menghilangkan satu generasi. Soal perburuan, kemudian soal apa yang terjadi di kebun binatang Surabaya yang akibat keserakahan manusia kemudian satwa yang seharusnya memperoleh perlindungan itu mati sia-sia," ujarnya.

Ni’am menambahkan, lembaganya akan segera melakukan sosialisasi terkait fatwa haram ini agar dipahami oleh masyarakat.

MUI juga menyampaikan fatwa tentang perlindungan satwa ini kepada penegak hukum dan juga pejabat yang menangani persoalan tersebut. Selain itu, para pelaku usaha dan pemuka agama juga akan disampaikan tentang fatwa tersebut.

"Kepada para pelaku usaha, (agar) dalam menjalankan usahanya berpedoman dengan fatwa ini dan secara bersama-sama tidak mengancam kepunahan satwa. Kemudian masyarakat juga tentu harus berkontribusi untuk memberikan kontrol dan menjamin keberlangsungan kehidupan satwa, ditambah kepada bapak-bapak (pemuka) agama, yang juga diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar konten fatwa ini bisa berjalan secara efektif," ujarnya.

Direktur komunikasi World Wide Fund for Nature (WWF) Nyoman Iswara Yoga menyambut baik fatwa perlindungan satwa yang dikeluarkan oleh MUI. Fatwa ini, kata Yoga, menguatkan kebijakan perlindungan satwa yang sudah ada di pemerintah.

Yoga menilai menggunakan ajaran agama untuk melindungi binatang merupakan langkah positif.

Yoga mengharapkan fatwa MUI tersebut betul-betul bisa menjadi pendorong bagi masyarakat maupun penegak hukum untuk melindungi dan menyelamatkan satwa langka yang tersisa di negara ini. Selain itu, ulama juga bisa menggunakan fatwa ini sebagai alat untuk menggugah masyarakat agar mereka tidak melakukan hal-hal yang merugikan satwa yang dilindungi, ujarnya.

Dia mengatakan pembabatan hutan, yang banyak dilakukan secara ilegal, mengancam kehidupan spesies yang terancam punah seperti harimau Sumatra, orangutan, dan gajah Sumatera. Fatwa perlindungan satwa yang dikeluarkan MUI ini menurut Yoga pertama kali di dunia.

"Banyaknya satwa liar yang statusnya sudah terancam punah seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, orangutan, badak Jawa dan badak Sumatera. Ini kita harapkan betul-betul bisa menjadi pendorong dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan satwa liar," ujarnya.