Pengamat Kritik Rencana MUI Keluarkan Fatwa Haram Seputar BBM Bersubsidi

  • Iris Gera

Sebuah pompa bensin Shell di Jakarta (foto: dok). MUI mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram bagi kalangan mampu yang menggunakan BBM bersubsidi, tapi rencana tersebut mendapat tanggapan negatif dari pengamat yang memperkirakan akan adanya perlawanan d

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji kemungkinan diterapkannya fatwa haram bagi orang mampu yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Tapi, pengamat berpendapat akan ada perlawanan dari masyarakat, jika fatwa tersebut diterapkan.

Pengamat dari Universitas Indonesia, Andrinov Chaniago, berpendapat bahwa mengaitkan kebijakan pemerintah tentang politik dan ekonomi dengan pendekatan agama justru akan membuat masyarakat resah. Ia mengingatkan persoalan BBM bersubsidi adalah persoalan ekonomi, yang cenderung dipolitisasi sehingga jika dikaitkan dengan kebijakan agama maka penyelesaiannya akan semakin rumit.

Andrinov mengatakan, “Ini nanti bisa jadi preseden buruk, seperti sudah kehilangan akal kalau sampai menggunakan kelompok agama untuk membenarkan suatu kebijakan yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan kajian yang cermat lalu diputuskan. Semuanya bisa dibuat hitung-hitungannya dari berbagai aspek, satu sisi perhitungan beban anggaran, di sisi lain mengenai kesiapan masyarakat misalnya."

Sebelumnya usai pertemuan tertutup dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM di Jakarta, Selasa, Ketua MUI Pusat Ma’ruf Amien menegaskan kemungkinan diterapkannya fatwa haram bagi orang mampu yang menggunakan BBM bersubsidi karena MUI menilai ada unsur mengambil hak orang lain. Ia mengatakan, “Tentu ketika pemerintah mengambil kebijakan siapa yang harus menggunakan Pertamax, siapa yang harus menggunakan premium itu berarti masalah hak. Jadi, jangan sampai orang yang seharusnya membeli pertamax, tapi dia membeli premium. Itu namanya mengambil haknya orang lain dan itu dosa menurut Majelis Ulama. Ini akan kita sosialisasikan."

Menteri ESDM Darwin Saleh berpendapat pihaknya akan mendukung, jika akhirnya nanti MUI mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu yang menggunakan BBM bersubsidi. Ditambahkan Menteri ESDM, Darwin Saleh pengertian mampu bagi kementeriannya adalah jika seseorang sudah dapat membeli mobil.

“Mereka yang berhak mendapat subsidi BBM adalah golongan tidak mampu atau di lain waktu dinyatakan secara eksplisit sebagai kaum dhuafa. Jadi, artinya kita masing-masing bisa paham apakah kita ini golongan tidak mampu. Perlu kejujuran dan kejujuran tadi saya kira akan terpanggil dengan jernih, kalau MUI tadi sudah menyatakan itu dosa," ujar Darwin.

Pengkajian kemungkinan diterapkannya fatwa haram bagi orang mampu yang menggunakan BBM bersubsidi oleh MUI merupakan opsi ketiga bagi pemerintah dalam upaya menekan beban anggaran negara akibat tingginya subsidi. Pada awalnya, pemerintah menggulirkan wacana akan menerapkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan selain itu pemerintah juga sempat menyampaikan kemungkinan menaikkan harga BBM bersubsidi meski kemungkinan- kemungkinan tersebut akhirnya tidak lagi dibicarakan.

Dengan semakin tingginya harga minyak mentah duia, beban subsidi BBM dalam anggaran negara akan meningkat sehingga otomatis akan berpengaruh negatif terhadap defisit anggaran negara 2011 dari semula sekitar 115,6 triliun rupiah menjadi sekitar 120 triliun.