Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin (5/6), mengatakan fatwa itu dibuat mengingat munculnya kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba.
"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan kemudian adu domba, dan juga pornografi. Sertayang sangat kita rasakan adalah sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi ini yang dilarang oleh agama. Kebencian dan permusuhan itu justru kemudian marak melalui medsos," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin mengatakan, selain mengeluarkan fatwa mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, MUI juga merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah membuat peraturan perundangan seputar media sosial.
"Kami juga membuat semacam rekomendasi supaya fatwa ini ada semacam tindak lanjut. Ada semacam peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. Supaya ada juga ketegasan. Melalui fatwa dan melalui peraturan itu, kita harapkan adanya upaya mengedukasi masyarakat," lanjutnya.
Asrorun Ni'am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berpendapat media sosial memiliki dua sisi. Pertama atau sisi positif, yakni media sosial dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi. Kedua sisi negatif, yakni media sosial dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial. Dalam fatwa MUI ini lanjut Asrorun, tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.
"Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan. Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i," lanjutnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam kesempatan sama berharap fatwa itu bisa mencegah munculnyakonten-konten negatif di media sosial.
"Kita bersama-sama MUI mensosialisasikan ini. Kedua juga, bagaimana menggunakan rujukan fatwa MUI ini bagi kita sama-sama untuk mengelola konten-konten yang negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan," jelas Menteri Rudiantara. [aw/ab]