Musharraf Diijinkan untuk Tinggalkan Pakistan

Mantan Presiden Pakistan, Jenderal Pervez Musharraf (foto: dok).

Pihak berwenang di Pakistan telah mengijinkan mantan penguasa militer, Jenderal Pervez Musharraf, pergi ke luar negeri untuk berobat.

Langkah hari Kamis (11/3) itu muncul sehari setelah pengadilan tertinggi di negara itu mencabut larangan bepergian ke luar negeri atas Musharraf yang sedang menunggu sidang pengadilan atas tuduhan pengkhianatan dan dakwaan lainnya.

Berbicara dalam konferensi pers di Islamabad, Menteri Dalam Negeri Chaudhry Nisar Ali Khan mengatakan pemerintah memberikan ijin itu karena adanya keputusan hakim itu.

Khan mengatakan, "Musharraf telah berjanji akan pulang dalam empat sampai enam minggu,” seraya menambahkan mantan presiden itu telah memberikan jaminan bahwa dia akan menghadapi semua tuduhan atasnya di pengadilan.

Kasus-kasus yang melibatkan bekas pemimpin Pakistan itu merupakan sumber perselisihan antara kelompok militer yang kuat dan pemerintahan Perdana Menteri Nawaz Sharif.

Musharraf merebut kekuasaan lewat kudeta militer tak berdarah pada tahun 1999 setelah menggulingkan Sharif.

Dakwaan pengkhianatan yang dituduhkan kepadanya dan larangan bepergian itu berawal dari keputusan Musharraf untuk menghapuskan konstitusi dan menerapkan keadaan darurat di negara itu pada tahun 2007 untuk memperpanjang kekuasaannya.

Dia mundur pada tahun 2008 di tengah protes politik dan meningkatnya tuntutan agar dia dimakzulkan.

Musharraf meninggalkan Pakistan segera setelah melepaskan jabatannya dan tinggal di pengasingan selama beberapa tahun sebelum pulang tahun 2013, mendorong pemerintahan baru Perdana Menteri Sharif untuk menyeretnya ke pengadilan. [vm/ii]