Najib Mungkin Dituntut Pencucian Uang, Penyalahgunaan Properti

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara kepada para wartawan saat dia meninggalkan gedung Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), di Putrajaya, Malaysia, 22 Mei 2018.

Pihak berwenang Malaysia yang menyelidiki lembaga pengelola dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang dililit skandal, sedang mempertimbangkan menuntut mantan Perdana Menteri Najib Razak dengan tindak pidana pencucian uang dan penyelewengan properti, Reuters melaporkan Jumat (15/6/2018), mengutip keterangan sumber.

Najib sedang diselidiki atas dugaan pencucian uang dan korupsi setelah berbagai laporan bahwa jutaan dolar dana mengalir ke rekening pribadi dari lembaga tersebut dan anak perusahaannya, SRC International. Mantan perdana menteri itu berkali-kali menyangkal tuduhan tersebut terkait 1MDB.

Sumber Reuters yang mengetahui secara dekat penyelidikan tersebut mengatakan Najib mungkin akan dituntut atas penyalagunaan properti secara tidak jujur berdasarkan Hukum Pidana Malaysia. Sumber Reuters menolak diungkap identitasnya karena mereka tidak diperbolehkan berbicara mengenai penyelidikan tersebut.

Pelanggaran bisa dikenai hukuman penjara maksimum lima tahun, denda dan hukum cambuk. Namun, Hukum Pidana Malaysia melarang pengenaan hukum cambuk untuk pria berusia di atas 50 tahun.

Bila ada denda, jumlahnya akan ditentukan oleh pengadilan tergantung pelanggaran dan jumlah penyalahgunaan.

Menurut sumber tersebut, Najib mungkin juga akan menghadapi tuntutan tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda tidak lebih dari lima kali dari nilai hasil pencucian uang.

Jaksa Agung Malaysia yang baru, Tommy Thomas, mengatakan, Selasa (12/6/2018), bahwa pihaknya sedang mempelajari kemungkinan melakukan penuntutan pidana dan perdata, setelah menerima dokumen-dokumen penyelidikan 1MDB dari komisi anti-rasuah Malaysia (MACC). [ft]