Perusahaan Jepang Nippon Steel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan mahkamah agung Korea Selatan mengenai penyitaan aset-asetnya sebagai kompensasi bagi empat warga Korea Selatan yang dipaksa bekerja semasa pendudukan brutal Jepang di Semenanjung Korea antara tahun 1910 dan 1945.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada tahun 2018 yang memerintahkan Nippon membayar 38 ribu dolar kepada empat warga Korea Selatan yang dipaksa bekerja di pabrik-pabrik Jepang semasa Perang Dunia II. Putusan pengadilan terdahulu menetapkan pembekuan lebih dari 80 ribu saham usaha patungan antara Nippon Steel & Sumitomo Metal dan produsen baja Korea Selatan POSCO.
Keputusan itu membuat berang Tokyo, yang mengklaim bahwa isu kompensasi bagi tenaga kerja paksa Korea telah diselesaikan oleh perjanjian 1965 yang menormalisasi hubungan bilateral antara kedua negara bertetangga di Asia itu. Perjanjian itu mencakup pembayaran pampasan 800 juta dolar oleh Jepang dalam bentuk pinjaman dan bantuan ekonomi.
Pemerintah PM Shinzo Abe menanggapi putusan pengadilan itu dengan mengeluarkan Seoul dari daftar mitra dagang utamanya, status yang akan memungkinkan persetujuan cepat bagi produk-produk penting yang digunakan produsen elektronik Korea Selatan.
Korea Selatan membalasnya dengan mengeluarkan Jepang dari daftar mitra dagang utamanya.
Masa pendudukan kolonial Jepang selama 35 tahun telah meninggalkan warisan pahit di kalangan rakyat Korea Selatan. Ratusan ribu warga Korea menjadi sasaran berbagai kekejaman, termasuk di antaranya sebagai “perempuan penghibur” yang dipaksa menjadi budak seks di bordil-bordil militer Jepang. [uh/ab]