Ombudsman: Ada Belasan Persen TPS Tidak Jaga Jarak

Seorang perempuan mengenakan masker dan sarung tangan plastik tengah memeriksa surat suaranya disaksikan petugas pemungutan suara dalam PIlkada di sebuah TPS di Medan, Sumatera Utara, 9 Desember 2020. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman menunjukkan ada sebelas persen TPS yang tidak mengatur jaga jarak dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Ombudsman RI memantau penerapan protokol kesehatan di 207 tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu. Hasilnya menunjukkan ada sebelas persen TPS yang tidak mengatur jaga jarak, seperti di sejumlah TPS di Manokwari, Papua Barat dan Kepulauan Riau.

Kendati demikian, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang berkualitas sudah dilakukan cukup baik oleh KPU. Karena itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada serentak.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020. (Foto: Ombudsman)

"Dilaporkan sebanyak 99 persen alat pelindung diri (APD) telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96 persen dalam kondisi baik," kata Adrianus dalam konferensi pers daring pada Kamis (17/12).

Adrianus menambahkan sebagian besar TPS juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti pengaturan waktu kehadiran, ketersediaan tempat cuci dan pengecekan suhu tubuh. Menurut Adrianus, KPU juga telah melakukan tindakan koreksi atas temuan Ombudsman pada November lalu soal belum dikirimnya APD di sebagian besar KPUD yang dikunjungi lembaganya.

Perludem: Kerumunan Warga di TPS Sulit Dihindari

Hasil pemantauan yang dilakukan Perludem bersama enam organisasi lainnya soal kerumunan juga menunjukkan 18,1 responden masih melihat kerumunan pada 9 Desember 2020. Pemantauan ini melibatkan 127 responden dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Peneliti Perludem, Mahardhika mengatakan, kerumunan orang saat pemungutan suara di sejumlah TPS sulit dihindari. Ia menduga hal tersebut dikarenakan pemilih tidak mematuhi waktu pemilihan yang diatur KPU. Selain itu, budaya masyarakat yang suka bergerombol setelah pemilihan atau penghitungan suara juga menyulitkan untuk mencegah kerumunan orang.

Seorang pria memegang surat suaranya dalam PIlkada di sebuah TPS di Denpasar, Bali, 9 Desember 2020. (Foto: SONNY TUMBELAKA / AFP)

"Perayaan-perayaan dan pengawasan di luar TPS itu juga di luar kewenangan penyelenggara pemilu. Itu yang membutuhkan kerja sama semua pihak-pihak terkait," jelas Mahardika kepada VOA, Kamis (17/12).

Mahardika juga menemukan ada 36,2 persen responden yang melihat TPS dibuat di tempat tertutup yang dikhawatirkan berpotensi terjadinya penularan corona. Namun demikian, secara umum, hasil pemantauan Perludem menunjukkan penerapan protokol kesehatan sudah memenuhi standar dan sesuai prosedur.

Bawaslu Berharap Pilkada 9 Desember Tak Jadi Cluster Baru Covid-19

VOA sudah meminta tanggapan kepada sejumlah komisioner KPU terkait temuan ini. Namun, belum ada tanggapan dari mereka terkait temuan Ombudsman. Di lain kesempatan, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan KPU telah melakukan sejumlah upaya pencegahan terhadap penyebaran corona dalam Pilkada serentak 2020. Hal itu tertuang dalam regulasi dan sosialisasi protokol kesehatan yang dilakukan KPU. Namun, Bawaslu masih menemukan ada 2.495 TPS yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.

Your browser doesn’t support HTML5

Ombudsman: Ada Belasan Persen TPS Tidak Jaga Jarak

"Alhamdulillah Pilkada serentak tidak menjadi cluster Covid-19 yang baru dalam pemilihan. Walaupun beberapa hari ini, kami mendapat informasi beberapa jajaran kami positif Covid-19, meski dalam masa penyembuhan," jelas Ratna dalam diskusi daring "Evaluasi Publik Nasional terhadap Pelaksanaan Pilkada di Masa Covid-19", Kamis (17/12).

Ratna menambahkan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pemungutan suara ini jauh lebih rendah dibandingkan saat kampanye Pilkada serentak. Bawaslu mencatat ada 2.584 pelanggaran protokol kesehatan dan 124.086 kampanye tatap muka yang terjadi sepanjang 26 September - 4 Desember 2020. [sm/em]