Omicron di Indonesia Terus Merebak, Kasus Terkonfirmasi Jadi 46

Siswa memeriksakan kesehatannya sebelum menerima vaksin Sinovac COVID-19 saat kampanye vaksinasi di sebuah sekolah dasar di Bali pada Kamis, 23 Desember 2021. (Foto: AP/Firdia Lisnawati)

Sedikitnya 27 kasus baru varian omicron, yang sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional, dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan pada Minggu (26/12).

Juru bicara soal vaksinasi di Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, dalam peryataan tertulis yang diterima VOA, mengatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus omicron sebanyak 27 orang. Saat ini Sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.”

Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. (Foto: VOA)

Dua puluh enam kasus itu merupakan imported case, termasuk 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki. Satu kasus lain adalah WNA asal Nigeria dan satu kasus lainnya adalah tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus varian omicron yang sudah dikonfirmasi di Indonesia sejak pertama kali dilaporkan 16 Desember lalu telah mencapai 46 orang.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama omicron pada 15 Desember 2021 yang dialami seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.

Pelancong yang mengenakan pakaian pelindung terlihat di bandara Internasional Soekarno Hatta, karena negara itu melarang kedatangan pelancong yang telah berada di delapan negara Afrika untuk mengekang penyebaran omicron baru. (Foto: Reuters)

Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap lima kasus probable didapati dua kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan dua kasus baru Omicron

Pada 23 Desember ada tambahan tiga kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Selanjutnya, pada 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.

BACA JUGA: Omicron Meluas, Pemerintah Kaji Masa Karantina Jadi 14 Hari

Kementerian Kesehatan mengatakan kasus-kasus varian omicron dideteksi setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Varian ini terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari karantina. “Ini menunjukkan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina,” tegas Kementerian Kesehatan.

Mengingat mayoritas kasus varian omicron yang terdeteksi berasal dari pelaku perjalanan internasional atau imported case, maka memperketat pintu masuk – baik darat, laut maupun udara – menjadi hal yang sangat penting.

Nadia Tarmidzi mengimbau masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri, dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dan segera divaksinasi vaksin COVID-19. [em/ah]